• Latest
  • Trending
  • All
Polres Labusel Ungkap Kasus Curat, Cabul dan KDRT, Belasan Tersangka Diringkus

Polres Labusel Ungkap Kasus Curat, Cabul dan KDRT, Belasan Tersangka Diringkus

3 Februari 2024
Banjir Landa Besitang, Plt Bupati Langkat Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Banjir Landa Besitang, Plt Bupati Langkat Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

12 Oktober 2026
Polsek Padang Tualang Atur Lalu Lintas di Jalan Sumur Bor yang Tergenang Air

Polsek Padang Tualang Atur Lalu Lintas di Jalan Sumur Bor yang Tergenang Air

12 Oktober 2026
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

12 Oktober 2026
Kapolres Asahan Diganti

Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti

12 Oktober 2026
RS Adam Malik Raih 2 Penghargaan Nasional di PERSI Award 2026

RS Adam Malik Raih 2 Penghargaan Nasional di PERSI Award 2026

12 Oktober 2026
Sosper X Dr H Muslim Harahap MSP:  Kepiling Diminta ‘Jemput Bola’ Daftarkan Warga ke Perlinsos

Sosper X Dr H Muslim Harahap MSP: Kepiling Diminta ‘Jemput Bola’ Daftarkan Warga ke Perlinsos

12 Oktober 2026
PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

12 Oktober 2026
Warga Keluhkan Retribusi Sampah dan Bansos, Fauzi Janji Segera Koordinasikan ke Pemko Medan 

Warga Keluhkan Retribusi Sampah dan Bansos, Fauzi Janji Segera Koordinasikan ke Pemko Medan 

11 Oktober 2026
DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

11 Oktober 2026
Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

11 Oktober 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

11 Oktober 2026
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Labusel Ungkap Kasus Curat, Cabul dan KDRT, Belasan Tersangka Diringkus

by Yunsigar
3 Februari 2024
in HEADLINE
Polres Labusel Ungkap Kasus Curat, Cabul dan KDRT, Belasan Tersangka Diringkus

Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbachop didampingi Kasi Humas, AKP Jono merilis pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, Jumat (2/2/2024).

FacebookWhatsappTelegram

LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dan meringkus belasan tersangka.

“Dalam beberapa waktu belakangan ini ada sejumlah kasus curat, pencabulan dan KDRT yang kita ungkap dengan belasan tersangka diamankan,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Gurbachop, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga

PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

Dijelaskannya, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pihaknya mengungkap 8 kasus dengan tersangka 15 orang.

Kemudian, 1 kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dengan tersangka 1 orang dan 1 kasus Kekerasan Dalam Ringkup Rumah Tangga (KDRT) dengan 1 tersangka.

Adapun diduga semua tersangka yang diringkus, Kam alias Udin Butet (44), warga Kelurahan Kota Pinang, Labusel dengan barang bukti 1 plashdist, 1 handphone (HP) dan 1 tabung gas ukuran 3 Kg.

Tersangka Sur alias Anto Rampok alias Memet (40), warga Desa Mampang, Kota Pinang, Labusel dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam BK 3565 ZAI, 3 KTP atas nama Deni Surianto, Sri Wulandari dan Ahmadi.

Tersangka AS (50), warga Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan MH (47), warga Padang Sidimpuan Kota dengan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 2 HP.

Selanjutnya, KD (33), warga Dusun Sumber Sari Barat, Desa Sukadame, Kecamatan Silangkitang, Labusel dengan barang bukti, 1 STNK sepeda motor Honda Vario atas nama Sri Indah Yani, 1 sepeda motor Yamaha RX King, 2 dompet kecil, 1 sepeda motor Honda Revo tanpa plat dan 1 kotak handphone (HP).

CW (31), warga Deliserdang, M Tam (62), warga Bagan Batu, Her (58), warga Bagan Batu, Riau, dan RZ (48), warga Labusel .

Dari ketiga tersangka disita barang bukti 1 sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3400 NWF, 1 kunci kontak mobil, dan 1 Honda Beat Streat BK 2992 YR.

Berikutnya, tersangka IS (48), warga Labusel, barang bukti 1 batang kayu, 1 laptop, 1 sepeda motor Megapro hitam nomor polisi BM 2414EM, 1 STNKB, 1 tas ransel hitam, uang tunai Rp 200.000, dan 1 laptop.

Tersangka, CW (31), warga Labusel, MTR (60), warga Rokan Hilir, Riau, dan HU (58), warga Rokan Hilir, Riau. Dari ketiganya disita barang bukti 2 lembar uang kertas pecahan Rp50.000.

“Para tersangka ini dijerat pasal 363, 362 dan 480 KUHPidana tentang pencurian serta penadahan,” paparnya.

Selanjutnya, diungkap kasus pencabulan terhadap anak dengan tersangka DA (25), warga Dusun II Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, barang bukti 2 HP dan hasil visum et repertum (VER).

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Terakhir, kasus KDRT dengan tersangka IP (27), warga Dusun I, Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang Labusel, barang bukti 1 ikat pinggang hitam dan hasil VER korban.

Kepada tersangka diterapkan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 ayat 1 undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Red)

Post Views: 221
Tags: Belasan TersangkaCabul dan KDRTDiringkusKasus CuratPolres Labusel
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?
HEADLINE

PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

12 Oktober 2026
PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS
HEADLINE

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

10 Oktober 2026
Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 
HEADLINE

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya
HEADLINE

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

10 Oktober 2026
Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan
HEADLINE

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

9 Oktober 2026
Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!
HEADLINE

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

9 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In