• Latest
  • Trending
  • All
Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

8 Januari 2026
Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus

Rico Waas: Pekan KHAS MUI Harus Bermakna dan Tonjolkan Kuliner Unik

27 Mei 2026
Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus

Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus

27 Mei 2026
The Reiz Suites Tawarkan Pengalaman Staycation Nyaman Selama Long Weekend Mei 2026

The Reiz Suites Tawarkan Pengalaman Staycation Nyaman Selama Long Weekend Mei 2026

26 Mei 2026
Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

26 Mei 2026
Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

26 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang

26 Mei 2026
Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

26 Mei 2026
Wow! Capital Building Dirazia, Ini Hasilnya

Wow! Capital Building Dirazia, Ini Hasilnya

26 Mei 2026
Bupati Karo Dorong Anggota Paskibraka Asal Karo Sukses Tingkat Provinsi dan Nasional

Bupati Karo Dorong Anggota Paskibraka Asal Karo Sukses Tingkat Provinsi dan Nasional

26 Mei 2026
Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Bupati Karo: Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Bupati Karo: Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

26 Mei 2026
Dirut Perumda Tirtanadi Serahkan 13 Ekor Hewan Sapi Kurban

Dirut Perumda Tirtanadi Serahkan 13 Ekor Hewan Sapi Kurban

26 Mei 2026
PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

26 Mei 2026
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

by Ratih
8 Januari 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

Ilustrasi Poligami. [Int]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan terhadap ketentuan pidana terkait nikah siri dan poligami dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

MUI menilai pernikahan merupakan ranah hukum perdata, sehingga tidak tepat jika langsung dikenai sanksi pidana.

Baca Juga

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

Selain itu, praktik poligami tidak dapat disamakan dengan poliandri.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan perkawinan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penghalang sah.

Salah satunya adalah menikahi perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain.

Dalam konteks poliandri, di mana seorang perempuan menikah lagi saat masih terikat perkawinan, unsur pidana dapat diterapkan karena adanya penghalang hukum yang sah.

Namun, kondisi tersebut tidak berlaku dalam praktik poligami.

“Dalam ajaran Islam, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, terdapat daftar perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu, anak, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Jika larangan tersebut dilanggar dengan unsur kesengajaan, maka barulah perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Niam juga menyoroti wacana pemidanaan terhadap nikah siri.

Menurutnya, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan perkawinan. Dalam banyak kasus, nikah siri terjadi karena keterbatasan akses terhadap administrasi kependudukan.

Ia menegaskan bahwa karena perkawinan merupakan peristiwa hukum perdata, maka penyelesaiannya seharusnya juga melalui mekanisme perdata.

“Pemidanaan terhadap persoalan perdata perlu dikaji ulang,” katanya.

Menurut Niam, nikah siri yang telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 402 KUHP.

Jika pasal tersebut digunakan untuk memidanakan nikah siri, ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip hukum Islam.

Meski memberikan catatan kritis, MUI tetap mengapresiasi kehadiran KUHP baru sebagai pengganti hukum pidana warisan kolonial.

MUI berharap implementasinya dapat berjalan konsisten dan membawa ketertiban di tengah masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alimatul Qibtiyah, menyatakan bahwa praktik nikah siri dan poligami siri sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT.

Menurutnya, nikah siri dan poligami tanpa izin istri sah dapat menyebabkan penderitaan psikis bagi perempuan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak dapat disamaratakan karena adanya keberagaman konteks sosial.

Alimatul menambahkan, meskipun terdapat kasus poligami yang dilakukan dengan persetujuan istri, dalam banyak peristiwa perempuan tetap menjadi pihak yang paling menanggung beban sosial dan emosional.

 

Post Views: 467
Tags: AktivisMUINikah SiriPidanaPoligami
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir
HEADLINE

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

25 Mei 2026
Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir
HEADLINE

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

25 Mei 2026
Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa
HEADLINE

Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

25 Mei 2026
Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?
HEADLINE

Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?

25 Mei 2026
Link Video TKW Taiwan 3 vs 1 Viral, Adegannya Bikin Gemetar
HEADLINE

Link Video TKW Taiwan 3 vs 1 Viral, Adegannya Bikin Gemetar

25 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In