• Latest
  • Trending
  • All
Kemenag Tetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Kemenag Tetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

17 Januari 2025
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

24 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

24 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

23 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan MPI, Majukan Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan MPI, Majukan Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat

23 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Program Z-Chicken, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga Langkat

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Program Z-Chicken, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga Langkat

23 Juli 2026
MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

23 Juli 2026
Kakanwil Kemenag Sumut Tekankan Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Terus Berinovasi

Kakanwil Kemenag Sumut Tekankan Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Terus Berinovasi

23 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Terus Intensifkan Penagihan Tunggakan Pajak, Wujudkan Tertib Perpajakan

Bapenda Kota Medan Terus Intensifkan Penagihan Tunggakan Pajak, Wujudkan Tertib Perpajakan

23 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Terus Gencarkan Imbauan Percepatan Pembayaran PBB

Bapenda Kota Medan Terus Gencarkan Imbauan Percepatan Pembayaran PBB

23 Juli 2026
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

23 Juli 2026
Bandel Beroperasi Lagi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Bandel Beroperasi Lagi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

23 Juli 2026
Pemkab Karo Terima Mahasiswa PKL FISIP USU Tahun 2026

Pemkab Karo Terima Mahasiswa PKL FISIP USU Tahun 2026

23 Juli 2026
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemenag Tetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

by Yunsigar
17 Januari 2025
in HEADLINE
Kemenag Tetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Penyerahan SK LKSPWU BTPN Syariah (Foto : KemenagRI/dok)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Ini merupakan LKSPWU ke-51.

Surat Keputusan LKSPWU diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur kepada perwakilan BTPN Syariah. Waryono mengapresiasi kesiapan BTPN Syariah bergabung dalam ekosistem pengelolaan wakaf uang di Indonesia.

Baca Juga

Intip Jadwal Tayang Bioskop Film Ayah, Aku Mau Cerita: Drama Keluarga Kuras Emosi dan Air Mata

BSP Media Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya dan Bahasa

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

“Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/1/2025) seperti dilansir dari laman Kemenag RI.

Waryono menjelaskan tugas dan kewajiban LKSPWU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006, Pasal 25. Tugas tersebut meliputi:

1. Mengumumkan kepada publik keberadaannya sebagai LKSPWU.

2. Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang.

3. Menerima wakaf uang secara tunai dari wakif atas nama nazhir. Mr

4. Menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazhir yang ditunjuk wakif.

5. Menerima pernyataan kehendak wakif dalam formulir yang disediakan.

6. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang, menyerahkan sertifikat kepada wakif, serta memberikan tembusannya kepada nazhir.

7. Mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama nazhir.

“Kami telah menyiapkan sistem pelaporan wakaf uang melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) agar pelaporan lebih mudah dan profesional. Kami juga bekerja sama dengan Bappenas menggunakan data Regsosek untuk memastikan penyaluran zakat dan wakaf lebih tepat sasaran dan terukur,” ujar Waryono.

Ia menegaskan pentingnya penyaluran zakat dan wakaf yang transparan dan akuntabel agar kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan diakui oleh negara. “Dengan pengelolaan yang sesuai dengan undang-undang, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap zakat dan wakaf semakin meningkat,” tutupnya.

Direksi BTPN Syariah, Dewi Nuzulianti, menyatakan komitmen lembaganya untuk menjalankan amanah sebagai LKSPWU. “Amanah ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pengembangan wakaf di Indonesia,” ujar Dewi.

Ia juga menyampaikan harapannya agar dukungan Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem wakaf nasional. “Kami akan terus berkontribusi dalam membangun wakaf di Indonesia,” tambahnya.

Dengan penetapan ini, BTPN Syariah diharapkan mampu memberi layanan wakaf uang yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (KemenagRI)

 

Post Views: 175
Tags: BTPN SyariahKemenagLembaga Keuangan SyariahpenerimaWakaf Uang
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Intip Jadwal Tayang Bioskop Film Ayah, Aku Mau Cerita: Drama Keluarga Kuras Emosi dan Air Mata
HEADLINE

Intip Jadwal Tayang Bioskop Film Ayah, Aku Mau Cerita: Drama Keluarga Kuras Emosi dan Air Mata

23 Juli 2026
BSP Media Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya dan Bahasa
HEADLINE

BSP Media Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya dan Bahasa

22 Juli 2026
3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  
HEADLINE

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

21 Juli 2026
Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia
HEADLINE

Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

21 Juli 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah
HEADLINE

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

21 Juli 2026
Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas
HEADLINE

Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

21 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In