• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home EKONOMI

Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

adminmetro
17 April 2025
Rubrik EKONOMI, HEADLINE
455
Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

602
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien mengatakan, pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Baca Juga

Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara

Bertemu Menhut, Ephorus Bahas Krisis Ekologis karena TPL di Tanah Batak

Bank Indonesia Dorong Ekonomi Hijau dan Edukasi Geopark untuk Dukung Revalidasi Toba Caldera UGGp

“Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan,” jelas Khoirul.

Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gebu Prima, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Khoirul.(red)

Tags: OJKOJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu PrimaPT BPRS Gebu PrimaTingkat Permodalan Bermasalah
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

China Belum Membalas Kenaikan Tarif AS, IHSG dan Rupiah Ditutup Menguat

Selanjutnya

Anggota DPRD Sumut Diduga Aniaya Pramugari Dilaporkan ke Polres Nias

Baca Juga

Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
HEADLINE

Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara

25 Mei 2025
567
Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
HEADLINE

Bertemu Menhut, Ephorus Bahas Krisis Ekologis karena TPL di Tanah Batak

23 Mei 2025
575
Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

Bank Indonesia Dorong Ekonomi Hijau dan Edukasi Geopark untuk Dukung Revalidasi Toba Caldera UGGp

23 Mei 2025
578
Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

Platform UiPath Mempercepat Proses Bisnis dan Mendukung Migrasi Sistem SAP dengan Mulus

22 Mei 2025
579
Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
HEADLINE

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

22 Mei 2025
581
Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

Amankan Ketahanan Gas Domestik, PGN Tambah Pasokan dari Penandatanganan Swap Gas Agreement

22 Mei 2025
571
Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

POPULER

  • Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

    Bupati Langkat Dukung Festival Pawai Obor dan Tabligh Akbar Jelang Idul Adha

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk di Sel

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Ini Bocoran Kuis Akademi Ninja di Event Mobile Legend x Naruto 2025!

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Malam Nanti! Grand Final Indonesian Idol 2025, Result & Reunion Show : Saatnya Tentukan Juara

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
Tingkat Permodalan Bermasalah OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In