KARO (HARIANSTAR.COM) – Masyarakat Tanah Karo yang kerap menjadikan lokasi Pajak singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo sebagai lokasi transaksi jual beli hasil pertanian saat ini baik baik saja tanpa adanya ganguan.
Hal ini di terangkan pemilik tanah (Tuan Tanah) Sahken Purba (50) dan Sari br Purba (45), Rabu (6/8/2025) merasa trauma akibat adanya bentrok yang terjadi beberapa waktu lalu di pajak singa yang tanah merupakan tanah milik mereka.
“Kami tidak memberikan ini kepada siapapun, mulai saat ini kami yang mengelola. Tanah ini milik kam,i” ujar keluarga Purba secara bergantian.
Br Purba juga menambahkan, lokasi pajak singa bukan milik pemerintah, melainkan milik keluarga Purba.
“Ini milik kami, bukan milik pemerintah, hanya kerja sama saja” ujar Br Purba.
Para pedagang berharap, agar ada ketegasan dari pihak terkait mengenai kenyamaan para pedagang dan pembeli serta warga yang berada di sekitar pajak singa.
Purba mengatakan, tanah tersebut akan mereka keolala demi menjaga kenyamanan para pedagang dan petani serta warga di sekitar pajak singa.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kadishub Karo Frolin Perangi -angin mengtakan, ada memberikan surat penunjukan langsung kepada salah seorang warga Tanah Karo.
“Benar ada memberikan surat terkait penanganan parkir di pajak singa” ujar Frolin.
Pantauan kru media ini, aktivis pajak singa terlihat biasa saja dan tampak pedagang dan penjual serta warga sekitar beraktivitas seperti biasa.(TK-1)