• Latest
  • Trending
  • All
Grebek Sarang Narkoba di Huristak, Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

Grebek Sarang Narkoba di Huristak, Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

8 Oktober 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

24 Agustus 2026
Korpri Medan Galang Rp50 Juta untuk Korban Puting Beliung,Ini Kata Rico Waas

Korpri Medan Galang Rp50 Juta untuk Korban Puting Beliung,Ini Kata Rico Waas

24 Agustus 2026
HUT ke-1, Brigif TP 37/HS Tunjukkan Kontribusi Nyata untuk Ketahanan Pangan

HUT ke-1, Brigif TP 37/HS Tunjukkan Kontribusi Nyata untuk Ketahanan Pangan

24 Agustus 2026
Medan DigiFest 2026 Perkuat Digitalisasi untuk Kota Medan yang Maju dan Inklusif

Medan DigiFest 2026 Perkuat Digitalisasi untuk Kota Medan yang Maju dan Inklusif

23 Agustus 2026
Perbaikan Jalan Terusan Bandar Setia-Tembung Diharapkan Meningkatkan Perekonomian

Perbaikan Jalan Terusan Bandar Setia-Tembung Diharapkan Meningkatkan Perekonomian

23 Agustus 2026
PQN 2026, BI Sumut Perkuat QRIS dan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

PQN 2026, BI Sumut Perkuat QRIS dan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

23 Agustus 2026
Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi

Polrestabes Medan Ringkus Muda Mudi Pengedar Ekstasi

23 Agustus 2026
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu Bulucina

23 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai

23 Agustus 2026
Tingkatkan Produksi, Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Tingkatkan Produksi, Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

23 Agustus 2026
Daging Ayam Akan Sumbang Inflasi Besar Pada Bulan Agustus, Tren Kenaikannya Belum Terputus

Daging Ayam Akan Sumbang Inflasi Besar Pada Bulan Agustus, Tren Kenaikannya Belum Terputus

23 Agustus 2026
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home TNI/POLRI

Grebek Sarang Narkoba di Huristak, Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

by redaksi3
8 Oktober 2024
in TNI/POLRI
Grebek Sarang Narkoba di Huristak, Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas
FacebookWhatsappTelegram

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polres Palas yang melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada hari Minggu. (06/10/2024) sekira pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 15.00 wib. di Desa tanjung baringin, Kecamatan Huristak Kabupaten Palas demikian disampaikan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap, SH., kepada awak media Selasa. (08/10/2024)

Baca Juga

HUT ke-1, Brigif TP 37/HS Tunjukkan Kontribusi Nyata untuk Ketahanan Pangan

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut

Mereka juga diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Iptu RS Harahap.

Pelaku terdiri dari dua Perempuan berinisial NAM, (51), Kristen, warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas., RIKS, (51), merupakan warga dari Desa Parsadaan KUD Langkimat l, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta., dan seorang Pria AWMH (27), juga warga Dusun KUD Langkimat 1, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Lanjut Kasat Res Narkoba, Barang Bukti yang ditemukan dari ketiga tersangka bandar yaitu, 1 tersangka NAM ditemukan berupa, 2 (dua) klip plastik yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,16 gram bruto., uang tunai sebesar Rp.200.000,- , 2 buah pipet plastik (sendok sabu), 1 buah dompet berwarna coklat, 1 helai tisu, 1 helai plastik bening,1 bal plastik kosong, dan dari tersangka RIKS ditemukan barang bukti yakni 1 buah dompet berwarna biru, 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,04 gram bruto., 10 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,78 gram bruto, uang tunai sebesar Rp.520.000,-, 2 unit hp android, 1 bal plastik transparan kosong, dan 1 buah plastik transparan besar kosong, dari AWMH ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong), dan 1 buah mancis berwana orange, ujar Iptu RS Harahap.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap, SH., Penangkapan dilakukan Pada hari Minggu Tgl 06 Oktober 2024, Sekira Pkl 13.00 Wib, Kasat Resnarkoba Polres Palas sebelumnya telah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di desa Tanjung Baringin, kecamatan Huristak, kabupaten Palas sering terjadi transaksi dan menggunakan Narkoba jenis Sabu sehingga sudah meresahkan warga.

Kemudian utk menindaklanjuti info tersebut Kasat Narkoba memerintahkan personil tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan, pulbaket dan penindakan. Kemudian hari itu juga sekira pukul 21.00 Wib di salah satu rumah di desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas tim Opsnal langsung melakukan tindakan penggerebekan terhadap 1(satu) unit rumah milik terduga/pelaku bandar Narkotika, NAM dan dari tangan terduga/pelaku tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti tersebut seperti diatas,

Lalu tim Opsnal langsung melakukan Intrograsi pelaku NAM dan mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan kawannya berinisial RIKS yang berada di desa KUD Langkimat Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, setelah itu selanjutnya tim opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan ke desa tersebut.

“Pada pukul 00.15 Wib tim opsnal kemudian berhasil mengamankan terduga/pelaku Bandar Narkoba RIKS sewaktu sedang berada di dalam rumah nya dan dari dalam rumahnya tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti sebagaimana tersebut juga diatas, dan dari TKP tersebut turut di amankan seorang laki laki AWMH yangg baru siap mengkomsumsi Narkotika jenis sabu,” Jelas Iptu RS Harahap.

Sementara itu, dikesempatan sama Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, Saat ini, ketiga tersangka beserta barang buktinya telah berada di Mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran Narkotika. Polres Palas berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas  Iptu Arwansyah Batubara. (HS-1)

Post Views: 185
Tags: HuristakNarkobaPolres PalasSatresnarkoba
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

HUT ke-1, Brigif TP 37/HS Tunjukkan Kontribusi Nyata untuk Ketahanan Pangan
EKONOMI

HUT ke-1, Brigif TP 37/HS Tunjukkan Kontribusi Nyata untuk Ketahanan Pangan

24 Agustus 2026
Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen
TNI/POLRI

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
SEREMONI

Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut

22 Agustus 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
TNI/POLRI

Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

21 Agustus 2026
Cegah Kejahatan, Jatanras Polda Sumut Tingkatkan Patroli
TNI/POLRI

Cegah Kejahatan, Jatanras Polda Sumut Tingkatkan Patroli

21 Agustus 2026
Januari-Juli 2026, Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan, 2.400 Pelaku Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Januari-Juli 2026, Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan, 2.400 Pelaku Diamankan

21 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In