• Latest
  • Trending
  • All
Tilang Manual Diberlakukan Karena Pelanggaran Lalin Meningkat

Tilang Manual Diberlakukan Karena Pelanggaran Lalin Meningkat

23 Mei 2023
Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

21 April 2026
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

21 April 2026
Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

21 April 2026
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

21 April 2026
Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

21 April 2026
360 Jemaah Kloter 01 Masuk Embarkasi Medan

360 Jemaah Kloter 01 Masuk Embarkasi Medan

21 April 2026
Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

21 April 2026
Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

21 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara

21 April 2026
PLN UID Sumatera Utara Luncurkan Program Pemberdayaan Ternak Kerbau

PLN UID Sumatera Utara Luncurkan Program Pemberdayaan Ternak Kerbau

20 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

20 April 2026
Selasa, April 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tilang Manual Diberlakukan Karena Pelanggaran Lalin Meningkat

by Ratih
23 Mei 2023
in HEADLINE, TNI/POLRI
Tilang Manual Diberlakukan Karena Pelanggaran Lalin Meningkat
FacebookWhatsappTelegram
Wakil Direktur AKBP Erwin Suwondo

Baca Juga

Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah melihat kecenderungan menurunnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Tilang manual diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara.

Direktur Lantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan melalui Wakil Direktur AKBP Erwin Suwondo, Selasa (23/5/2023) mengatakan, pemberlakuan kembali tilang manual setelah Korlantas mengevaluasi menurunnya kesadaran pengguna jalan selama pemberlakuan tilang elektronik (ETLE).

“Banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, umumnya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, melawan arah, menerobos lampu merah, serta tidak melengkapi kaca spion,” sebutnya.

Erwin mengatakan, evaluasi selama pemberlakuan tilang elektronik menunjukkan kecenderungan masyarakat bukannya semakin baik. Ini, menurutnya disebabkan tidak adanya penindakan di jalan.

Pemberlakuan tilang manual juga karena tidak semua pelanggaran lalu lintas terdeteksi kamera tilang elektronik.

Dikatakan Erwin, tilang manual diberlakukan tanpa mencabut tilang elektronik. “Jadi, teknisnya pelanggar lalu lintas yang terlihat di jalan akan terkena tilang manual. Namun, tidak ada razia kendaraan, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya,” jelas Erwin.

Untuk pembayaran sanksi atau denda pelanggaran, Erwin mengatakan tetap melalui bank. 

“Jadi jangan takut, tidak ada pembayaran sanksi atau denda di tempat. Tidak ada ‘neko neko’ di jalan. Petugas yang seperti itu laporkan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai kemudian diberhentikan secara resmi 25 Oktober 2022, sesuai instruksi Kapolri melalui Surat Telegram No. ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual. 

Instruksi tersebut diteruskan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Bersamaan itu electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan bagi pelanggar lalu lintas. 

Tujuannya mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum polisi. Tetapi pada perjalanannya, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menurun, bahkan membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya.(red)

Post Views: 109
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis
NUSANTARA

Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

21 April 2026
Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS
HEADLINE

Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

21 April 2026
Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi
HEADLINE

Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

21 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

20 April 2026
Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres Karo: Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri
TNI/POLRI

Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres Karo: Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri

20 April 2026
Sebagai Alumni SMAN 1 Berastagi, Kapolres Karo Motivasi Siswa Jaga Kamtibmas
TNI/POLRI

Sebagai Alumni SMAN 1 Berastagi, Kapolres Karo Motivasi Siswa Jaga Kamtibmas

20 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In