• Latest
  • Trending
  • All
Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

10 April 2025
KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Jadi Terlapor

KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Jadi Terlapor

21 Februari 2026
Pemkab Karo Terjun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Tanjung Barus

Pemkab Karo Terjun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Tanjung Barus

21 Februari 2026
Bupati Karo Hadiri Sambang Warga dan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Payung

Bupati Karo Hadiri Sambang Warga dan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Payung

21 Februari 2026
Rico Waas Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP di Kelurahan

Rico Waas Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP di Kelurahan

21 Februari 2026
Satu Tahun Kepemimpinan Rico-Zaki: Investasi Meroket, Pelayanan Publik Raih Nilai A

Satu Tahun Kepemimpinan Rico-Zaki: Investasi Meroket, Pelayanan Publik Raih Nilai A

21 Februari 2026
Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

21 Februari 2026
Bertumbuh Bersama Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Reihani Tenun Batik Batak Melayu Menjadi Simbol UMKM Naik Kelas di Sumatera Utara

Bertumbuh Bersama Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Reihani Tenun Batik Batak Melayu Menjadi Simbol UMKM Naik Kelas di Sumatera Utara

21 Februari 2026
Polres Palas Hadiri Pembukaan Ramdhan Fair 1 Tahun 2026 di Lapangan Merdeka Sibuhuan

Polres Palas Hadiri Pembukaan Ramdhan Fair 1 Tahun 2026 di Lapangan Merdeka Sibuhuan

21 Februari 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

21 Februari 2026
Dari Foto ke Aksi Nyata, “Usai Bandang” Satukan Empati untuk Korban Banjir Sumatra

Dari Foto ke Aksi Nyata, “Usai Bandang” Satukan Empati untuk Korban Banjir Sumatra

21 Februari 2026
“Usai Bandang”, Ruang Refleksi Bencana Sumatra Lewat Foto dan Diskusi Publik di Medan

“Usai Bandang”, Ruang Refleksi Bencana Sumatra Lewat Foto dan Diskusi Publik di Medan

21 Februari 2026
Gudang Tiner di Brayan Terbakar

Gudang Tiner di Brayan Terbakar

21 Februari 2026
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

by redaksi3
10 April 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Penganiayaan di Medan Timur Viral di Medsos, Polisi Bekuk Tiga Pelaku
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pria. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Zul Aldrin alias Zul Tanok alias Pak Cik (56), warga Jalan Ampera Raya, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur; Ade Febriansyah alias Bartes (25), warga Jalan Ampera 6 No. 10, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur; serta Yopi Molana (37), warga Jalan Siguntang, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Korban dalam peristiwa ini adalah Mubin Arif (29), warga Jalan Muktar Basri, Kecamatan Medan Timur. Kejadian terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Warkop Jaya yang berada di Jalan Muktar Basri, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Baca Juga

Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Munthecaedo Napitupulu, S.T., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 9 April 2025 pukul 14.00 WIB, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah video kejadian viral di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @medantalk.

Setelah menerima laporan dari korban pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara. Berdasarkan informasi di lokasi, salah satu pelaku, Yopi Molana, diketahui berada di sebuah kos-kosan di Jalan Siguntang, Glugur Darat II. Polisi segera mengamankannya dan membawanya ke Polsek Medan Timur. Dalam pemeriksaan, Yopi mengakui ikut melakukan penganiayaan bersama Zul Aldrin dan Ade Febriansyah.

Yopi mengaku memukul wajah korban dengan tangan dan memukul leher korban menggunakan kayu sapu. Zul Aldrin juga mengakui perbuatannya, yaitu memukul wajah korban dengan tangan, serta memukul tangan korban menggunakan sendok goreng saat korban mencoba menangkis. Sementara Ade Febriansyah mengaku memukul tangan korban dengan tangan kosong.

Penangkapan terhadap Zul Aldrin dan Ade Febriansyah dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Glugur, Kecamatan Medan Timur. Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Motif awal dari penganiayaan ini bermula saat korban melarang Ade Febriansyah meminjam piring dan gelas. Hal tersebut memicu emosi pelaku, hingga ia mengajak korban berkelahi di depan Warkop Jaya. Saat korban mendorong Ade, datanglah Zul Aldrin dan langsung terjadi pengeroyokan di dalam warkop.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah spatula atau sendok goreng, satu potong kaus lengan panjang berwarna putih dan abu-abu, satu potong kemeja hitam, satu buah kayu sapu, serta satu kursi berwarna oranye.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (HS)

Post Views: 353
Tags: Medan TimurMedsosPelakupenganiayaanPolisiViral
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya
HUKUM&KRIMINAL

Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

21 Februari 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

21 Februari 2026
Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai
HUKUM&KRIMINAL

Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

21 Februari 2026
Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi
HUKUM&KRIMINAL

Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi

19 Februari 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

18 Februari 2026
Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue
HUKUM&KRIMINAL

Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

18 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In