• Latest
  • Trending
  • All

Mudahnya Urus E Tilang di Ditlantas Polda Sumut

25 Agustus 2023
Ditahan Imbang Persikad Depok 1-1, Pelatih PSMS Minta Maaf ke Warga Medan 

Ditahan Imbang Persikad Depok 1-1, Pelatih PSMS Minta Maaf ke Warga Medan 

12 Oktober 2025
Minggu Makin Seru dengan Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2025: Buruan Klaim

Minggu Makin Seru dengan Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2025: Buruan Klaim

12 Oktober 2025
Media Belanda Komentari Kekalahan Timnas Indonesia: Penalti Indonesia Dirampok Wasit

Media Belanda Komentari Kekalahan Timnas Indonesia: Penalti Indonesia Dirampok Wasit

12 Oktober 2025
Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman

Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman

11 Oktober 2025
Rutan Kabanjahe dan Polres Tanah Karo Gelar Razia Insidentil di Blok Hunian

Rutan Kabanjahe dan Polres Tanah Karo Gelar Razia Insidentil di Blok Hunian

11 Oktober 2025
Marciano Buka PON Beladiri 2025, Diikuti 2014 Atlet dari 27 Provinsi

Marciano Buka PON Beladiri 2025, Diikuti 2014 Atlet dari 27 Provinsi

11 Oktober 2025
Gelombang ke II Kontingen Sumut Tiba di Kudus, Target 7 Medali

Gelombang ke II Kontingen Sumut Tiba di Kudus, Target 7 Medali

11 Oktober 2025
Bupati Palas Menyambangi Kementan RI, Siap Kembangkan Hilirisasi Perkebunan Kopi di Kabupaten Palas

Bupati Palas Menyambangi Kementan RI, Siap Kembangkan Hilirisasi Perkebunan Kopi di Kabupaten Palas

11 Oktober 2025
Bapenda Kota Medan Gelar Rakor Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Kota Medan Gelar Rakor Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

11 Oktober 2025
Usulan Penambahan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan Rumah Subsidi

Usulan Penambahan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan Rumah Subsidi

11 Oktober 2025
Ketua PWI: Hubungan Bobby Harmonis dan Dekat dengan Wartawan

Ketua PWI: Hubungan Bobby Harmonis dan Dekat dengan Wartawan

11 Oktober 2025
Deli Serdang Dukung Program 3 Juta Rumah, BPHTB dan PBG Digratiskan

Deli Serdang Dukung Program 3 Juta Rumah, BPHTB dan PBG Digratiskan

11 Oktober 2025
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mudahnya Urus E Tilang di Ditlantas Polda Sumut

by Zulham
25 Agustus 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

MEDAN ( HARIANSTAR.COM ) – Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.Jumat (25/8/2023) pukul 12.00 Wib.
Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.
Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.
Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.
Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.
“Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Kamis (24/8).
Muji mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan. 
Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.
“Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat  mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut,” ungkapnya.
Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas dilapangan.
“Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE karena tidak memakai helm saat mendatangi Subdit Gakkum Dit Lanyas Polda Sumut untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE yang diterimanya mengatakan kemudahan dalam proses pembayaran dan kecepatan pelayanan petugas.
“Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm. Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantri,” pungkasnya.
Demikian juga para pelanggar lainnya yang mendapat pelayanan kemudahan dari petugas Tilang Ditlantas Polda Sumut.(Red)
Sumber Berita Dari : AKP Yudianto SH Kasi Humas Polres Langkat 

Post Views: 52
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan
HUKRIM

Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan

7 Oktober 2025
Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In