• Latest
  • Trending
  • All
8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

6 Mei 2024
Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas Dalam Apel Pagi Personil

Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas Dalam Apel Pagi Personil

24 Oktober 2025
Peringati HSN 2025, Penpes Haji Al-Maqbul Sibuhuan adakan perlombaan antar santri dan Masak Bersama

Peringati HSN 2025, Penpes Haji Al-Maqbul Sibuhuan adakan perlombaan antar santri dan Masak Bersama

24 Oktober 2025
Aksi Unjuk Rasa Dari AMPLAS di Polres Palas Berjalan Aman

Aksi Unjuk Rasa Dari AMPLAS di Polres Palas Berjalan Aman

24 Oktober 2025
Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas

Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas

24 Oktober 2025
Program UHC Kabupaten Palas Bulan Juli 2025 Sudah Mencapai Prioritas

Program UHC Kabupaten Palas Bulan Juli 2025 Sudah Mencapai Prioritas

24 Oktober 2025
Dorang Ketapang dan Stabilitas Harga Pangan Kabupaten Palas, Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanam Cabe Merah Perdana

Dorang Ketapang dan Stabilitas Harga Pangan Kabupaten Palas, Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanam Cabe Merah Perdana

24 Oktober 2025
Lagi Pengedar dan Pemakai Sabu berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

Lagi Pengedar dan Pemakai Sabu berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

24 Oktober 2025
Asa Sumut Menambah Medali Tetap Terbuka

Asa Sumut Menambah Medali Tetap Terbuka

23 Oktober 2025
Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas

23 Oktober 2025
Langkat Peringati Hari Santri Nasional, Santri Didorong Jadi Penjaga Moral dan Peradaban Bangsa

Langkat Peringati Hari Santri Nasional, Santri Didorong Jadi Penjaga Moral dan Peradaban Bangsa

23 Oktober 2025
Raih Hasil Terbaik PON Bela Diri, Wushu Sumut Diminta Fokus

Raih Hasil Terbaik PON Bela Diri, Wushu Sumut Diminta Fokus

23 Oktober 2025
Bupati Langkat Teken MoU dengan UNPRI dan Universitas Senior untuk Dorong Pendidikan dan Kebersihan Lingkungan

Bupati Langkat Teken MoU dengan UNPRI dan Universitas Senior untuk Dorong Pendidikan dan Kebersihan Lingkungan

23 Oktober 2025
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap

by Yunsigar
6 Mei 2024
in HUKRIM
8 Tahun Mencari Keadilan, Pasutri Malah Ditangkap
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Bukannya mendapat keadilan atas laporannya yang sempat mengambang selama 8 tahun tanpa kepastian hukum, Wasu Dewan, ST (39) dan istrinya Kaliyani (39), warga jalan Gaharu Gg Parmin, Kel Gaharu malah menjadi tersangka atas laporan R Br G atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Menurut M.Sa’i Rangkuti, SH MH, didampingi Ugiharto, SH, Ubat Riadi Pasaribu, SH,.MH, Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Irwansyah Putera, SH dan Imam Munawir Siregar, SH, selaku kuasa hukum Wasu Dewan, ST dan Kaliyani, Senin (6/5), bahwa kliennya yang berstatus pasutri yang memiliki 3 orang anak tersebut, telah ditangkap Polrestabes Medan pada 20 April 2024.

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

“Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 310, Pasal 311 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (30 dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27(a) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 65 KUHP yang terjadi pada Hari Senin, tanggal 5 Februari 2024 sekira Pukul 14.50 WIB, di Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 5 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” ungkapnya.

Selanjutnya M.Sa’i Rangkuti mengungkapkan, bahwa pihaknya
selaku Kuasa Hukum pasutri tersebut, meminta kepada Polrestabes Medan melalui Penyidik yang menangani kasus ini, agar kiranya lebih mengedepankan Restoratif Justice (RJ), sebagaimana titah Kapolri terhadap penyelesaian hukum diluar Peradilan melalui RJ, apalagi Pasutri yang kini berada diterali besi, terpaksa meninggalkan 3 anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang.

“Apalagi pelapor terhadap klient kami adalah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan, yang juga Jaksa yang menangani Klient kami sebagai Pelapor, sebagaimana LP/1714/K/VII/2016/SPKT Resta Men, tanggal 12 Juli 2016,” ungkap Putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution.

Kembali M. Sa’i Rangkuti membeberkan, bahwa dugaan
tindak pidana yang dituduhkan terhadap Klientnya, berawal dari Klient Kami Wasu Dewan, ST bertanya kepada Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan terkait Laporan Pengaduannya LP/1714/K/VII/2016/SPKT Resta Men, tanggal 12 Juli 2016 tersebut telah 8 tahun dan sudah cukup lama tidak ada kepastian hukum dan selalu P19.

“Maka berkaitan hal tersebut, Klient kami datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan dan bertanya tentang status laporannya dan saat itu Klient Kami bertanya, namun tidak ada tanggapan yang jelas, sehingga atas kejadian tersebut, Klient kami merekamnya, sehingga menjadi Viral di Media Sosial, hingga Oknum Jaksa melaporkan Klient kami Ke Polrestabes Medan
berdasarkan LP/B/461/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan, tanggal 12 Febuari 2024,” katanya.

Mengakhiri, pria yang pernah berkuliah di UISU dan USU menuturkan bahwa pihaknya selaku Kuasa hukum dari Pasutri tersebut akan memberikan nasehat hukum (Legal Advisor).

“Apabila diperlukan kami selaku kuasa hukum dari Klient kami akan memberikan nasehat (Legal Asvisor), agar meminta maaf kepada Pelapor apabila nama baiknya telah tercemar oleh tindakan Klient kami yang orang kecil dan tidak memahami hukum,” tuturnya. (irwan)

Post Views: 102
Tags: 8 TahunDitangkapMencari KeadilanPasutri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In