Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Pengedar Sabu

KARO (HARIANSTAR.COM) – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu di Desa Batu karang Kec. Payung Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan, Kamis (11/01/2024).

Petugas mengamankan MS (29) warga Desa Rumah Kabanjahe Kec. Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, Selasa (23/1/2023) mengatakan, MS ditangkap dipinggir jalan di Desa Batu Karang, dengan barang bukti yang ditemukan diduga kuat narkotika jenis sabu yang berada pada 2 kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran dengan berat brutto 2,71 Gram.

“Sebelumnya kita terima informasi dari masyarakat, MS yang juga merupakan residivis kasus narkoba, kembali menjualkan narkotika sabu di Desa Batu Karang. Atas informasi tersebut langsung kita lidik, hingga akhirnya menangkapnya pada Kamis (11/01) kemarin,” kata Kasat Henry.

Dilanjutkannya, selain barang bukti kaca pyrex yang ditemukan dari dalam kantung celana MS, pihaknya juga menemukan barang bukti lain yakni alat bong yang terbuat dari 1 Aqua gelas yang sudah terpasang 1 pipet plastik.

Saat dilakukan pengembangan ke rumah MS, yang berada di Desa Rumah Kabanjahe ditemukan lagi 1 timbangan elektrik warna silver, 1 dompet warna cokelat yang berisikan 1 ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 3 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong ditemukan di atas asbes yang berada di ruang tengah.

“MS dan kesemua barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika yang kita temukan tersebut, langsung kita amankan ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya,” jelas Kasat.

Saat ini MS ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan. “MS dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (TK-1)

Polres Tanah KaroReserse NarkobaResidivissabu
Comments (0)
Add Comment