SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Dendam dan sakit hati akibat dipecat dari pekerjaannya, SC alias (21) warga Desa Lintasan Lama Kecanatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang menyantroni lokasi tempat dimana dulunya dia bekerja diternak ayam milik sepupunya di Dusun XVII. Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sel Bamban – kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (23/7/2023).
Ternyata, setelah dipecat oleh sepupunya Wirja Wijaya (34) pemilik usaha ternak ayam tersebut, diduga tersangka masih berani datang. Hal ini mungkin karena masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan pemilik usaha.
Demikian dipaparkan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H.Panjaitan didampingi KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Iptu Syakban Hasibuan dihalaman Satreskrim Polres Sergai di Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (18/3/2024) sore.
Kronologi kejadiannya, jelas JH Panjaitan, saat itu hari Minggu (23/7/2023) pagi, sebagaimana biasa Wirja Wijaya sebagai pemilik usaha ternak ayam petelur, datang ke lokasi usaha ternaknya.
Setelah itu ia keliling untuk melihat hasil pekerjaan yang dikerjakan pekerjanya, dan sempat melayani pembeli yang membeli ayam sebanyak 10 ekor.
“Setelah menerima uang pembelian ayam, selanjutnya pelapor masuk kedalam ruangan kerjanya, dengan terlebih dahulu membuka pintu depan yang terkunci dengan menggunakan gembok dari luar. Kemudian pelapor masuk kedalam kamar kerjanya yang juga dalam keadaan terkunci dari luar, dan setelah pintu terbuka selanjutnya pelapor duduk di kursi mau menyimpan uang penjualan ayam tersebut. Saat itulah pelapor terkejut, karena melihat 1 brankas miilik pelapor sudah tidak berada di tempatnya, tepatnya di bawah meja kerja pelapor. Curiga, pelapor kemudian memeriksa uang yang sebelumnya disimpan di laci dan ternyata juga sudah hilang. Selanjutnya pelapor memanggil salah satu pekerja bernama Iswanto dan memberitahu, kalau brankas yang berisikan uang dan uang di laci sudah hilang. Kemudian pelapor bertanya kepada Iswanto, apakah sepupunya yang sudah dipecatnya 3 bulan lalu, ada datang ke lokasi ternak ayam, dan dijawab oleh Iswanto, benar kalau dia datang ke lokasi kandang pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 20. 00 Wib s/d pukul 00.00 Wib. Pelapor sempat kesal kepada pekerjanya, kenapa sepupunya itu diberikan akses masuk padahal sudah diingatkan agar jangan dikasi masuk”, jelas Kasat Reskrim.
“Pelaku mengambil uang Rp 270 juta dari dalam brankas,” kata JH Panjaitan.
Setelah bermusyawarah dengan keluarganya, lanjut JH Panjaitan akhirnya Wirja melaporkan sepupunya ini ke Polres Sergai.
“Tersangka sempat kabur ke beberapa tempat guna menghindari tangkapan polisi, dan setelah menghilang sekitar 8 bulan lamanya, akhirnya Personel Unit Pidum Polres Sergai berhasil menangkap pelaku di Desa Sei Bamban. Pelaku kita jerat dengan pasal 353 ayat 1ke – 3e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (biets)