LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Empat pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial MR (16) warga Ds. Kwala Begumit Kec. Binjai, MI alias Har (17) warga Ds.Pantai Gemi Kec. Stabat, RS (16) warga Ds. Arah Condong Stabat serta Alm (16) warga Kel.Sidomulyo Stabat diringkus tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis (29/02/2024) malam.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, membenarkan penangkapan ke empatnya.
Penangkapan ke 4 pelaku dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F. Sinaga, S.Sos, SH, MH.
“Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang pria berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna merah putih BK. 51** – PAO.
Saat korban hendak pulang kerumahnya berjumpa dengan 10 sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan.
Tiba – tiba 2 sepeda motor yang dikendarai masing-masing 2 orang menghadang korban sambil menendang sepeda motornya sehingga korban terjatuh.
Kemudian salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri, sedangkan sepeda motor korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban.
“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110 ,” imbau Rajendra Kusuma.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun.(Lkt)