SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Polres Samosir melakukan mediasi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di ruang SPKT yang dipimpin Perwira Pengendali Aipda Fredy Manurung, dan melibatkan SPKT, Sat Reskrim, serta kedua belah pihak yang terlibat bersama keluarganya.
Piket SPKT menerima pengaduan dari masyarakat SS terkait dugaan tindak pidana penganiayaan oleh DPS dan GTAP, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB di Bukit Sibea-bea, Harian Samosir.
Pelaku dan korban masih dibawah umur, dan terjadinya permasalahan kenakalan remaja sehingga mediasi dianggap sebagai solusi tepat untuk penyelesaian permasalahan mereka.
Kedua belah pihak diberikan kesempatan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Untuk mediasi, diketahui bahwa perselisihan bermula dari cekcok mulut saat kedua belah pihak sedang berolahraga di Bukit Sibea-bea akibat dari ketidak senangan cara pandang yang dimulai dari bahasa “Apa Kau Lihat, Gak Senang Kau, selanjutnya terjadi cekcok mulut dan perkelahian”.
Setelah pertemuan di SPKT Polres Samosir, kedua belah pihak bersama keluarga menjelaskan sebab dan akibat perbuatan mereka, dalam upaya mediasi.
Setelah diberi waktu untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, korban dan terduga pelaku sepakat untuk tidak melanjutkan pembuatan laporan polisi. Dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Piket SPKT Polres Samosir.
Usai mediasi, Kanit SPKT Polres Samosir, Bripka J Hutasoit, menyampaikan terimakasih kepada kedua belah pihak atas kemurahan hati dan kesediaan untuk saling memaafkan yang hasilnya disampaikan agar tidak terulang di masa mendatang. (JB Rumapea)