• Latest
  • Trending
  • All
dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

5 November 2024
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

31 Agustus 2026
Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
GTA 6 Resmi Ditunda Lagi Hingga November 2026, Kenapa? 

Durasi Terpanjang, Gameplay GTA 6 Habiskan Waktu 80 Jam

31 Agustus 2026
Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

30 Agustus 2026
Puncak HUT Ke-33, RS Adam Malik Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Puncak HUT Ke-33, RS Adam Malik Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

30 Agustus 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

by Abi
5 November 2024
in HEADLINE, HUKRIM
dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan periode 2018 hingga 2020 dr Bambang Prabowo, akhirnya divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/11/2024).

Selain itu, terdakwa dipidana denda Rp 100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Baca Juga

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Durasi Terpanjang, Gameplay GTA 6 Habiskan Waktu 80 Jam

Majelis hakim diketuai Andriansyah dalam amar putusannya menyebutkan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Julita Purba.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Tahun 2018 lalu.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan terhadap mantan orang pertama di rumah sakit rujukan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tersebut.

Bambang Prabowo sebagai Dirut RSUP H Adam Malik tidak mengawasi kinerja Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardiansyah Daulay (berkas terpisah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.059.455.203.

Sehingga terdakwa bebas meminta pembelian barang maupun pengeluaran lainnya kepada Ardiansyah Daulay maupun Direktur Keuangan (Dirkeu) Mangapul Bakara (juga berkas terpisah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tagihan kepada pihak ketiga tidak dibayarkan oleh Ardiansyah Daulay. Uang pajak yang telah dipungut juga tidak disetorkan ke kas negara,” urai Yudikasi Waruwu.

Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan. Terdakwa diyakini tidak menikmati kerugian keuangan negara sehingga tidak dikenakan pidana tambahan dimaksud.

Dengan demikian vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejari Medan. Sebelumnya, dr Bambang Prabowo dituntut agar dipidana 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Julita Purba maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan tersebut.(zul)

 

 

 

Post Views: 294
Tags: 3 TahunDivonisdr Bambang PrabowoPengadilanPenjaraSidangTipikor Medan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
HEADLINE

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!
HEADLINE

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
GTA 6 Resmi Ditunda Lagi Hingga November 2026, Kenapa? 
HEADLINE

Durasi Terpanjang, Gameplay GTA 6 Habiskan Waktu 80 Jam

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS
HEADLINE

Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

28 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In