• Latest
  • Trending
  • All
2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

7 Januari 2025
Wujudkan Jaminan Kesehatan, Bupati Karo Terima Penghargaan UHC Award 2026 di Jakarta

Wujudkan Jaminan Kesehatan, Bupati Karo Terima Penghargaan UHC Award 2026 di Jakarta

28 Januari 2026
Pabrik Sandal Swallow Medan Terbakar, Korban Jiwa Nihil

Pabrik Sandal Swallow Medan Terbakar, Korban Jiwa Nihil

28 Januari 2026
Pemkab Padang Lawas Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Pemkab Padang Lawas Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

28 Januari 2026
Soal UHC Pasien Bayi yang Ditagih Pembiayaan, Ini Klarifikasi RS Adam Malik dan Sikap Dinkes Sumut

Soal UHC Pasien Bayi yang Ditagih Pembiayaan, Ini Klarifikasi RS Adam Malik dan Sikap Dinkes Sumut

28 Januari 2026
Rebut Kode Redeem FF 28 Januari 2026! Banyak Bundel Menarik   

Rebut Kode Redeem FF 28 Januari 2026! Banyak Bundel Menarik  

28 Januari 2026
5 Link Video Sok Imut Viral di TikTok: Full Part 35 Menit Jadi Buruan Warganet

5 Link Video Sok Imut Viral di TikTok: Full Part 35 Menit Jadi Buruan Warganet

28 Januari 2026
Link Video Sok Imut Viral di TikTok, Adegan Wanita Berkerudung Bikin Deg-degan

Link Video Sok Imut Viral di TikTok, Adegan Wanita Berkerudung Bikin Deg-degan

28 Januari 2026
Videonya Viral! TNI Akhirnya Melunak dan Masalah Tukang Es Kue Jadul di Jakpus Tak Berlarut

Videonya Viral! TNI Akhirnya Melunak dan Masalah Tukang Es Kue Jadul di Jakpus Tak Berlarut

28 Januari 2026
Arab Saudi Tak Rela Wilayahnya Dipakai Buat Serang Iran

Arab Saudi Tak Rela Wilayahnya Dipakai Buat Serang Iran

28 Januari 2026
Piala Asia Futsal 2026: Gacor, Timnas Futsal Indonesia Pecundangi Korea Selatan 5-0 

Piala Asia Futsal 2026: Gacor, Timnas Futsal Indonesia Pecundangi Korea Selatan 5-0 

28 Januari 2026
Polisi Tangkap Empat Pria Terkait Dugaan Pembakaran Mobil Advokat di Medan Estate

Polisi Tangkap Empat Pria Terkait Dugaan Pembakaran Mobil Advokat di Medan Estate

28 Januari 2026
Pemkab Deli Serdang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026

Pemkab Deli Serdang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026

27 Januari 2026
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

by Yunsigar
7 Januari 2025
in HUKRIM
2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara Pembununah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – LBH Medan secara tegas kembali meminta kepada Pomdam I/BB untuk segera menetapkan status Koptu HB, karena secara terang benderang (cetho welo-welo) adanya keterlibatan oknum TNI tersebut dalam dugaan pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya).

“LBH Medan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindak lanjut I oleh Pomdam I/BB,” tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya diterima wartawan, Selasa (6/1/2025).

Baca Juga

Orangtua Bocah SD Terseret Pelaku Perampokan Beri Apresiasi ke Polisi

Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

Irvan menegaskan demikian, djkarenakan hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Eva sebagai saksi dalam persidangan, sehingga Pomdam harus segera memproses Koptu HB.

“Adapun tindak pidana yang terjadi terhadap Alm. Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yakni diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana, Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Perlindungan Anak,” tandas Irvan.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya) pada Senin (6/1/2024).

Dalam persidangan yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) terdakwa memasuki agenda pembuktian (pemeriksaan saksi) yang dihadirkan JPU.

JPU menghadirkan 2 orang saksi dari keluarga korban yaitu Eva Pasaribu yang merupakan anak kandung Rico dan juga merupakan ibu dari Loin Situngkir yang juga menjadi korban.

Serta adik kandung Rico Marson Pasaribu, keduanya memberikan keterangan saksi di atas sumpah dan secara tegas menyampaikan kesaksian mengenai pengetahuannya atas kejadian tersebut.

Keduanya juga menegaskan dalam persidangan, adanya dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB atas meninggalnya Rico dan tiga keluarganya.

Keterang para saksi tersebut sesuai dengan sidang sebelumnya pada agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa. Dimana saat itu secara tegas terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan pernyataan kepada PH yang sangat mengejutkan publik, khususnya masyarakat Tanah Karo jika dalam persidangan tersebut terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan kepada majelis hakim jika ‘Ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini Yang Mulia’.

Kemudian menegaskan kembali ‘jika ada keterlibatan Bukit’. Bukit yang dimaksud kuat dugaanya adalah oknum TNI Koptu HB.

Sebelumnya Rico secara vulgar memberitakan terkait Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi. Adapun pemberitaan terhadap yang bersangkutan dilakukan secara terus menerus.

Kedua saksi juga memberikan keterangan mengenai bagaimana bentuk rumah korban dan bagaimana kebiasaan korban sehari-harinya Rico. Bahkan saksi Eva Meliani Br Pasaribu meyakini bahwa terdakwa hanya merupakan ‘by order/pesanan’, bukan pelaku utama.

Eva juga menyebutkan secara tegas dan berulang ulang jika adanya dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. Seraya memohon kepada majelis hakim meminta keadilan atas kematian empat orang keluarganya yang dilakukan secara kejam.

Tidak hanya itu, di persidangan Eva menggambarkan sketsa rumahnya dan juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa sudah tau betul dimana rumah keluarganya dan memang disitulah satu-satunya tempat keluarganya tinggal dan rumah keluarganya tersebut tidak pernah gelap, lampu selalu hidup kecuali lampu tengah rumah.

Di akhir keterangannya kembali Eva memohon kepada majelis hakim, agar menggali secara objektif dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang mengakibatkan empat keluarganya meninggal dunia.

Eva juga menyampaikan ketiga terdakwa diduga merupakan anggota dari oknum TNI tersebut dan merupakan kawan dekat dari almarhum ayahnya dan Eva mengetahui bahwa terdakwa merupakan tangan kanan oknum tersebut pada dugaan bisnis judinya.

Sebelumnya Eva juga diminta menunjukan postingan ayahnya yang memberitakan tentang judi yang diduga milik oknum Koptu HB selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya rumah keluarganya dibakar.

Setelah memberikan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan, dan selanjutnya akan disidangkan kembali pada 13 Januari 2025 mendatang dengan agenda saksi dari JPU di Ruang Sidang PN Kabanjahe. (Red)

 

Post Views: 152
Tags: 2 SaksiOknum TNIPembunuhanPersidanganrico sempurna pasaribuWartawan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Orangtua Bocah SD Terseret Pelaku Perampokan Beri Apresiasi ke Polisi
HUKRIM

Orangtua Bocah SD Terseret Pelaku Perampokan Beri Apresiasi ke Polisi

26 Januari 2026
Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor
HUKRIM

Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor

26 Januari 2026
Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 
HUKRIM

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

26 Januari 2026
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba
HEADLINE

Mohan Diduga Leluasa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Tanjung Gusta, Kerap Masuk Ruang Ka-KPR

23 Januari 2026
Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!
HEADLINE

Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!

20 Januari 2026
Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang
HUKRIM

Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang

16 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In