MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Surat Penetapan Tersangka terhadap Dhody Thahir Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026 tidak sah.
Oleh karena itu, Polda Sumatera Utara diperintahkan membebaskan Dhody Thahir dari tahanan.
Hal itu sesuai dengan amar putusan yang dibaca Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore.
Dalam pertimbangan putusan, diantaranya Khamazaro menyebut bahwa surat tersebut merupakan surat yang dibuat kantor Hukum Danial Syah & Associates selaku Kuasa Hukum Pemohon yang ditujukan kepada Kepala Kantor Cabang BTN Medan, Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang dan Kepala BRI Medan, bukan dibuat pemohon tetapi dibuat Kuasa Hukumnya dibuktikan dengan surat kuasa untuk kepentingan hubungan hukum keperdataan.
“Tidak ada otoritas komperhensif yang melekat pada pemohon. Lagi pula terlihat bahwa secara substansif frasa yang terkandung dalam surat tersebut tidak terdapat sesuatu yang memberikan penegasan hutang atau pemebebasan hutang atau sesuatu yang bisa menjadi bukti kepemilikan sesuatu hal,” ungkap Khamozaro.
Lehih lanjut, dikatakan Khamozaro bahwa surat yang dijadikan objek pidana tidak dibuat di rumah pemohon di Komplek Bumi Asri, melainkan di kantor Pengacara Dahnia Syah di Jalan Mandala By Pass. Terlebih, disebutnya tidak ada pihak yang diuntungkan dari surat yang dijadikan objek pidana tersebut.
Selain itu, Khamazaro juga menjadikan dua alat bukti sebagai pertimbangan putusan. Dikatakannya, dua alat bukti tidak sebatas kuantitas melainkan juga kualitas.
Dalam pembuktiannya, disebut Khamozaro bahwa termohon tidak dapat menghadirkan bukti yang mengonfirmasi kebenaran pemalsuan dan kejelasan tindak pidana.
“Termohon tidak bisa menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan pemalsuan surat. Surat tersebut, tidak bisa dibuktikan berkaitan dengan akta autentik yang dipalsukan,” ungkap Khamozaro.
Setelah mendengar pembacaan putusan itu, pihak keluarga H Dhody Thahir yang hadir seketika mengucap takbir.
Bahkan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai isteri H Dhody Thahir, seketika terjatuh lemas dan menangis haru.
Bahkan, wanita itu terlihat terjatuh ke lantai hingga dua kali, sampai tim Kuasa Hukum pemohon yang menghadiri persidangan itu, sampai ikut mengangkat dan memapah wanita berhijab itu.
Sementara pihak termohon yang seketika dihampiri wartawan meminta tanggapan atas putusan, enggan memberi komentar.
Dikatakannya untuk mengkonfirmasi saja ke Kabid Humas Polda Sumut agar satu suara. Begitu juga saat ditanya apakah H Dhody Thahir akan langsung dibebaskan, kembali dinyatakannya untuk mengkonfirmasi pada Kabid Humas Polda Sumut.
Diketahui, perkara yang menjerat Dhody Thahir bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023. Kemudian, Polda Sumatera Utara menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026. Bahkan, pada Selasa (15/9/2026), Dhody Thahir ditangkap di rumahnya dan ditahan di Polda Sumatera Utara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP. Dhody kemudian mengajukan praperadilan ke PN Medan dengan Nomor Perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. (AIN)

























