MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Masyarakat di Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan meminta Pemerintah Kota Medan memeriksa limbah pabrik Kawasan Industri Medan (KIM).
Menurut warga, pembuangan limbah beberapa pabrik yang ada di PT KIM telah mencemari air sumur milik warga.
Hal itu disampaikan sejumlah warga kepada Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Muslim Harahap saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah X di Jalan Rawe IV Lingkungan VI, Tangkahan, Medan Labuhan, Minggu (11/10/2026) siang.
“Air sumur kami yang tercemar berdampak pada kesehatan kami Pak. Minimal kulit jadi gatal-gatal Pak. Jangankan untuk minum atau untuk mencuci beras, sayur dan makanan, untuk mandi saja khawatir pakai air sumur jadinya,” ungkap warga.
Dijelaskan warga, limbah PT KIM biasanya dibuang ke parit saat hujan lebat. Dikatakan warga, air limbah itu berwarna hitam pekat. Bahkan, disebut warga baunya juga sangat menyengat.
Aktifitas itu, diakui warga sudah berlangsung cukup lama dan masyarakat di sekitar juga sudah pernah menyampaikan keluhan kepada pihak terkait. Bahkan, aksi demonstrasi ke kantor PT KIM diakui warga juga sudah pernah mereka lakukan.
Menyikapi keluhan warga tersebut, Muslim menyatakan akan menyampaikan langsung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Bahkan dikatakannya akan membawa pihak terkait meninjau langsung ke lokasi disebut warga. Dijelaskan Muslim, Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2023 mengatur tentang pembuangan kualitas limbah cair di Kawasan Industri Medan (KIM).
Selain itu, disebut Muslim Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 mengatur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sudah ditindaklanjuti dengan Perwali Kota Medan No. 8 Tahun 2016.
“Pengaturan limbah di wilayah perkotaan sudah seharusnya bersikap tegas. Karena kepadatan penduduk di perkotaan tinggi dan daya dukung lingkungan di perkotaan itu terbatas sehingga dampak negatif dari pencemaran lingkungan akan langsung dirasakan banyak orang,” ungkap Muslim. (AIN)
























