MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Rabu (23/9/2026) sore.
Petugas, menyita 7 paket sabu siap edar dari pelaku yang berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (29/9/2026) pagi menjelaskan, tersangka JS (30), warga setempat ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Tim dipimpin Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gang sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat ditangkap, kami menyita 7 paket narkotika jenis sabu, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli.
Rafli mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2022. Dia mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini residivis, setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Tersangka juga mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria berinisial N, yang kini dalam pengejaran petugas.
Polisi memastikan akan meringkus N meskipun terus berpindah tempat untuk kabur.
“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli.























