MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dhody Thahir resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/9/2026).
Dalam perkara bernomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn itu, tercatat Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Direktur Ditreskrimum Polda Sumut sebagai termohon atas pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Hal itu disampaikan Dr Hasrul Benny Harahap SH MHum, selaku Advokat Dhody Thahir, Sabtu (26/9/2026).
Berdasarkan data diperoleh dari situs resmi Pengadilan Negeri Medan, sipp.pn-medankota.go.id diketahui jadwal sidang pertama perkara itu ditetapkan Jumat (25/9/2026) pukul 10.00 WIB s/d selesai di ruang Cakra VIII. Namun, disebutkan bahwa sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Sementara dari sipp.pn-medankota.go.id juga diketahui sejak Januari 2026, tercatat sebanyak 50 gugatan praperadilan terhadap Polda Sumut dan beberapa jajarannya atas upaya paksa penetapan tersangka sudah diajukan oleh berbagai pihak ke Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, Dr Hasrul Benny Harahap SH MHum menilai penetapan tersangka Dhody Thahir sebagai kriminalisasi terhadap produk Advokat. Dijelaskannya, bahwa surat yang dipersoalkan dalam perkara itu merupakan surat yang dibuat, ditandatangani dan disampaikan oleh tim Kuasa Hukum terdahulu Dhody Thahir dalam rangka menjalankan tugas Advokat. Disebutnya, hal itu merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum untuk mempertahankan kepentingan klien.
Menurutnya, suatu pendapat hukum yang dianggap keliru, harusnya dilawan dengan argumentasi hukum pula. Begitu juga ketika isi surat dianggap tidak benar, ditegaskannya harus dibantah substansinya dengan dokumen atau putusan. Dikatakannya, jika setiap perbedaan posisi hukum dibawa ke ranah pidana akan sangat berbahaya dan jelas merupakan kriminalisasi terhadap produk Advokat. Bahkan, ketika setiap perbedaan dijawab dengan pidana, ditegaskannya bahwa independensi profesi Advokat sedang dalam ancaman serius.
“Perlindungan terhadapa profesi Advokat memang bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak. Hal itu diperlukan agar Advokat dalam menjalankan profesi dengan itikad baik, tidak mudah dikriminalisasi,” ungkapnya.
Pengacara kondang yang akrab disapa HBH itu menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan chilling effect, yakni situasi dimana Advokat tidak lagi leluasa menyampaikan pendapat hukum secara tegas karena khawatir produk profesinya berujung pada persoalan pidana. Apabila ini dibiarkan, dikatakannya juga akan berdampak pada klien yang takut memberi kuasa sehingga pihak yang akan paling dirugikan akhirnya adalah masyarakat pencari keadilan.
Dijelaskannya, kliennya Dhody Thahir mempunyai masalah hukum sehingga berkonsultasi dengan Advokat. Berdasarkan masalah hukum itu, Advokat membuat rangkaian kegiatan pembelaan bagi kliennya, termasuk membuat surat dengan kop surat advokat, ditandatangani Advokat. Semua isi dan narasi surat itu, ditegaskannya bahwa Advokat pasti sudah mempunyai standar pembelaan demi kepentingan kliennya. Setelah surat itu jadi, disebutnya ternyata surat itu yang jadi objek pidana dalam sangkaan yang menjerat kliennya, dimana surat Advokat tersebut dikatakannya dianggap berisikan keterangan palsu.
“Ini menjadi polemik bagi penegakkan hukum di negeri ini. Sejak kapan surat Advokat itu dapat dipidana. Anehnya lagi, justru yang menjadi tersangka adalah si pemberi kuasa atau kliennya. Surat Advokat bukan merupakan akta autentik sehingga di mana pemenuhan unsur yang disangkakan pada klien kami. Oleh karena itu kita selaku tim Kuasa Hukum Dhody Thahir meminta penanganan perkara ini dievaluasi secara objektif, transparan dan profesional. Kita meminta proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi produk Advokat yang dibuat dalam rangka menjalankan profesi dan jangan kriminalisasi pendapat hukum, ” tandasnya.
Sementara, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan, Dr Azwir Agus SH MHum yang dimintai tanggapan terkait kasus Dhody Thahir, meminta penanganan perkara itu dicermati dengan serius. Menurutnya surat Advokat, baik itu sebagai bukti atau korespondensi dengan pihak lain dalam menjalankan tugas profesi, tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.
“Kalau suratnya asli dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan. Ini sangat berbahaya bagi profesi Advokat,” ungkap Azwir kepada Wartawan, Senin (14/92026) lalu di Medan.
Begitu juga Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr Adardam Achyar SH MH saat dimintai pandangannya terkait kasus Dhody Thahir menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, Advokat dapat menyampaikan dalil mauapun argumentasi hukum melalui surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, dia menilai dalil yang disampaikan Advokat dalam surat tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menuntut secara pidana, sskalipun dalil tersebut kemudian tidak terbukti.
“Kalau caranya setiap yang ditulis Advokat ternyata tidak bisa dibuktikan kemudian itu menjadi pidana, teman-teman saya ini nanti bakalan jadi pidana sendiri ketika gugatan ditolak,” ungkapnya, Selasa (22/9/2026) di Medan. (AIN)






















