• Latest
  • Trending
  • All
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

26 September 2026
FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi dengan Pemkab Toba, dari Pelatihan Jurnalistik hingga Promosi UMKM

FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi dengan Pemkab Toba, dari Pelatihan Jurnalistik hingga Promosi UMKM

26 September 2026
Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

25 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

25 September 2026
Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

25 September 2026
Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

25 September 2026
Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

25 September 2026
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

by Admin
26 September 2026
in HUKRIM
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Dr Hasrul Benny Harahap SH MHum

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dhody Thahir resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/9/2026).

Dalam perkara bernomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn itu, tercatat Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Direktur Ditreskrimum Polda Sumut sebagai termohon atas pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Baca Juga

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

Hal itu disampaikan Dr Hasrul Benny Harahap SH MHum, selaku Advokat Dhody Thahir, Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan data diperoleh dari situs resmi Pengadilan Negeri Medan, sipp.pn-medankota.go.id diketahui jadwal sidang pertama perkara itu ditetapkan Jumat (25/9/2026) pukul 10.00 WIB s/d selesai di ruang Cakra VIII. Namun, disebutkan bahwa sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Sementara dari sipp.pn-medankota.go.id juga diketahui sejak Januari 2026, tercatat sebanyak 50 gugatan praperadilan terhadap Polda Sumut dan beberapa jajarannya atas upaya paksa penetapan tersangka sudah diajukan oleh berbagai pihak ke Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Dr Hasrul Benny Harahap SH MHum menilai penetapan tersangka Dhody Thahir sebagai kriminalisasi terhadap produk Advokat. Dijelaskannya, bahwa surat yang dipersoalkan dalam perkara itu merupakan surat yang dibuat, ditandatangani dan disampaikan oleh tim Kuasa Hukum terdahulu Dhody Thahir dalam rangka menjalankan tugas Advokat. Disebutnya, hal itu merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum untuk mempertahankan kepentingan klien.

Menurutnya, suatu pendapat hukum yang dianggap keliru, harusnya dilawan dengan argumentasi hukum pula. Begitu juga ketika isi surat dianggap tidak benar, ditegaskannya harus dibantah substansinya dengan dokumen atau putusan. Dikatakannya, jika setiap perbedaan posisi hukum dibawa ke ranah pidana akan sangat berbahaya dan jelas merupakan kriminalisasi terhadap produk Advokat. Bahkan, ketika setiap perbedaan dijawab dengan pidana, ditegaskannya bahwa independensi profesi Advokat sedang dalam ancaman serius.

“Perlindungan terhadapa profesi Advokat memang bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak. Hal itu diperlukan agar Advokat dalam menjalankan profesi dengan itikad baik, tidak mudah dikriminalisasi,” ungkapnya.

Pengacara kondang yang akrab disapa HBH itu menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan chilling effect, yakni situasi dimana Advokat tidak lagi leluasa menyampaikan pendapat hukum secara tegas karena khawatir produk profesinya berujung pada persoalan pidana. Apabila ini dibiarkan, dikatakannya juga akan berdampak pada klien yang takut memberi kuasa sehingga pihak yang akan paling dirugikan akhirnya adalah masyarakat pencari keadilan.

Dijelaskannya, kliennya Dhody Thahir mempunyai masalah hukum sehingga berkonsultasi dengan Advokat. Berdasarkan masalah hukum itu, Advokat membuat rangkaian kegiatan pembelaan bagi kliennya, termasuk membuat surat dengan kop surat advokat, ditandatangani Advokat. Semua isi dan narasi surat itu, ditegaskannya bahwa Advokat pasti sudah mempunyai standar pembelaan demi kepentingan kliennya. Setelah surat itu jadi, disebutnya ternyata surat itu yang jadi objek pidana dalam sangkaan yang menjerat kliennya, dimana surat Advokat tersebut dikatakannya dianggap berisikan keterangan palsu.

“Ini menjadi polemik bagi penegakkan hukum di negeri ini. Sejak kapan surat Advokat itu dapat dipidana. Anehnya lagi, justru yang menjadi tersangka adalah si pemberi kuasa atau kliennya. Surat Advokat bukan merupakan akta autentik sehingga di mana pemenuhan unsur yang disangkakan pada klien kami. Oleh karena itu kita selaku tim Kuasa Hukum Dhody Thahir meminta penanganan perkara ini dievaluasi secara objektif, transparan dan profesional. Kita meminta proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi produk Advokat yang dibuat dalam rangka menjalankan profesi dan jangan kriminalisasi pendapat hukum, ” tandasnya.

Sementara, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan, Dr Azwir Agus SH MHum yang dimintai tanggapan terkait kasus Dhody Thahir, meminta penanganan perkara itu dicermati dengan serius. Menurutnya surat Advokat, baik itu sebagai bukti atau korespondensi dengan pihak lain dalam menjalankan tugas profesi, tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.

“Kalau suratnya asli dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan. Ini sangat berbahaya bagi profesi Advokat,” ungkap Azwir kepada Wartawan, Senin (14/92026) lalu di Medan.

Begitu juga Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr Adardam Achyar SH MH saat dimintai pandangannya terkait kasus Dhody Thahir menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, Advokat dapat menyampaikan dalil mauapun argumentasi hukum melalui surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, dia menilai dalil yang disampaikan Advokat dalam surat tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menuntut secara pidana, sskalipun dalil tersebut kemudian tidak terbukti.

“Kalau caranya setiap yang ditulis Advokat ternyata tidak bisa dibuktikan kemudian itu menjadi pidana, teman-teman saya ini nanti bakalan jadi pidana sendiri ketika gugatan ditolak,” ungkapnya, Selasa (22/9/2026) di Medan. (AIN)

 

Post Views: 72
Tags: Dhody ThahirPrapidkan  Polda Sumut
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe
HUKRIM

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD
HUKRIM

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

26 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen
HUKRIM

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan
HUKRIM

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In