• Latest
  • Trending
  • All
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

23 September 2026
Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

23 September 2026
Sidak Puskesmas dan SMPN 1 Stabat, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan

Sidak Puskesmas dan SMPN 1 Stabat, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan

23 September 2026
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Minta Kontraktor Rawat Gedung Hingga Habis Masa Pemeliharaan

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Minta Kontraktor Rawat Gedung Hingga Habis Masa Pemeliharaan

23 September 2026
Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

23 September 2026
Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

23 September 2026
Zakat Diharapkan Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat Langkat

Zakat Diharapkan Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat Langkat

23 September 2026
Plt. Bupati Minta Bank Sumut Perkuat Layanan untuk Langkat

Plt. Bupati Minta Bank Sumut Perkuat Layanan untuk Langkat

23 September 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Plt. Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

23 September 2026
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

23 September 2026
Kapolsek Hutaimbaru Traktir Siswa SLB Jajan dan Ajak Bersahabat dengan Polisi

Kapolsek Hutaimbaru Traktir Siswa SLB Jajan dan Ajak Bersahabat dengan Polisi

23 September 2026
Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

23 September 2026
Kamis, September 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

by Admin
24 September 2026
in HUKRIM
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan 3 orang warga negara Sri Lanka, Thangavadivel Kamalathsan, Rasiah Sukanthan dan Makhandran Thilipan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan percobaan penyelundupan manusia sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (23/9/2026) sore. Oleh karena itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohana Timora Pangaribuan itu menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan.

” Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan, ” ungkap Yohana Timora Pangaribuan di ruang Cakra 6 PN Medan.

Baca Juga

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

Untuk barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A53, 1 unit handphone Samsung Galaxy A03 dinyatakan Majelis Hakim dirampas untuk dimusnahkan. Begitu juga barang bukti uang tunai Rp 32.950.000, uang tunai 100 US Dollar dan uang tunai Rpm 60.000.000 dinyatakan dirampas untuk negara. Sementara barang bukti berupa 3 buah kartu UNHCR atas nama masing-masing terdakwa, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan mendakwa ketiga WN Sri Lanka itu dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, JPU menuntut ketiga WN Sri Lanka itu, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Berdasarkan dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Thangavadivel Kamalathsan menyuruh terdakwa Rasiah Sukanthan dan terdakwa Makhandran Thilipan untuk mencari orang yang hendak berangkat ke Reunion Prancis tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Untuk keberangkatan menggunakan kapal Langsa-Aceh itu, dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.000 sampai Rp 40.000.000.

Namun, sebelumnya rencana itu terlaksana, Petugas Imigrasi lebih dulu berhasil menangkap terdakwa Makhandran Thilipan di My Mansion Community House, Jalan SMTK, PB Selayang, Medan Selayan, 10 November 2025. Berdasarkan keterangan terdakwa Makhandran Thilipan akhirnya Petugas Imigrasi berhasil menangkap terdakwa Thangavadivel Kamalathsan di Jalan Raya Sunggal, Medan Sunggal, 12 November 2025. Selanjutnya, Petugas kembali menangkap terdakwa Rasiah Sukanthan di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. (AIN)

Post Views: 32
Tags: DihukumPenjaraPrancisSelundupkan OrangWN Sri Lanka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak
HUKRIM

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

23 September 2026
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan
HUKRIM

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

23 September 2026
Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar
HUKRIM

Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

23 September 2026
2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area
HUKRIM

2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

23 September 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 1 Anggota Genk Motor
HUKRIM

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 1 Anggota Genk Motor

23 September 2026
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar Malaysia, Disimpan Dalam Jam dan Kotak Sabun
HEADLINE

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar Malaysia, Disimpan Dalam Jam dan Kotak Sabun

23 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In