MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan 3 orang warga negara Sri Lanka, Thangavadivel Kamalathsan, Rasiah Sukanthan dan Makhandran Thilipan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan percobaan penyelundupan manusia sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (23/9/2026) sore. Oleh karena itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohana Timora Pangaribuan itu menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan.
” Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan, ” ungkap Yohana Timora Pangaribuan di ruang Cakra 6 PN Medan.
Untuk barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A53, 1 unit handphone Samsung Galaxy A03 dinyatakan Majelis Hakim dirampas untuk dimusnahkan. Begitu juga barang bukti uang tunai Rp 32.950.000, uang tunai 100 US Dollar dan uang tunai Rpm 60.000.000 dinyatakan dirampas untuk negara. Sementara barang bukti berupa 3 buah kartu UNHCR atas nama masing-masing terdakwa, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan mendakwa ketiga WN Sri Lanka itu dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, JPU menuntut ketiga WN Sri Lanka itu, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Berdasarkan dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Thangavadivel Kamalathsan menyuruh terdakwa Rasiah Sukanthan dan terdakwa Makhandran Thilipan untuk mencari orang yang hendak berangkat ke Reunion Prancis tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Untuk keberangkatan menggunakan kapal Langsa-Aceh itu, dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.000 sampai Rp 40.000.000.
Namun, sebelumnya rencana itu terlaksana, Petugas Imigrasi lebih dulu berhasil menangkap terdakwa Makhandran Thilipan di My Mansion Community House, Jalan SMTK, PB Selayang, Medan Selayan, 10 November 2025. Berdasarkan keterangan terdakwa Makhandran Thilipan akhirnya Petugas Imigrasi berhasil menangkap terdakwa Thangavadivel Kamalathsan di Jalan Raya Sunggal, Medan Sunggal, 12 November 2025. Selanjutnya, Petugas kembali menangkap terdakwa Rasiah Sukanthan di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. (AIN)






















