Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan 3 orang warga negara Sri Lanka, Thangavadivel Kamalathsan, Rasiah Sukanthan dan Makhandran Thilipan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ...
Read more














