DELISERDANG (HARIANSTAR.COM)-Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial ES alias E (39) diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menyita sabu seberat 4,32 gram dalam penangkapan tersebut.
ES ditangkap di Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik berisi sabu dengan berat bruto 4,32 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan elektrik, satu sekop plastik, satu kotak rokok Helium, serta uang tunai Rp 100 ribu.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Selasa (15/9/2026).
Kata dia, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Hendria.
Dia menegaskan, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dan segera melapor kepada polisi jika menemukan dugaan tindak pidana narkotika. (*)




















