MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Nur Erdian kembali digelar, Senin (14/9/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan ini, hadir sebagai Saksi Ahli, Dr Edi Yunara Batubara SH MHum. Dalam kesaksiannya, Doses Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu menjelaskan unsur-unsur pasal suap.
“Memberikan uang, barang atau janji kepada seseorang yang memiliki jabatan dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang menguntungkan pihak pemberi,” ungkap saksi ahli.
Sementara ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait tangkap tangan antara pemberi merupakan rekanan terhadap suatu kegiatan dan penerima selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis (PPTK) terhadap kegiatan tersebut apa dapat dikatakan suap. Ditegaskan saksi ahli selama itu bisa dibuktikan hal itu sudah memenuhi unsur pasal suap.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menunda sidang hingga pekan depan. Dijelaskan Majelis Hakim, sidang selanjutnya mendengarkan keterangan terdakwa dengan saksi mahkota terdakwa Heny Afrianti memberi kesaksian terhadap terdakwa Nur Erdian.
Diketahui berdasarkan dakwaan JPU, tanggal 29 Desember 2025 terdakwa Heny Afrianti bertemu terdakwa Nur Erdian di Bank BCA Setiabudi, Medan. Dalam pertemuan itu, terdakwa Heny Afrianti menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta kepada terdakwa Erdian.
Setelah kontrak pekerjaan jaringan internet 800 Mbps Dhi senilai Rp. 839.999.999 ditandatangani pada 2 Januari 2026 dan mulai dikerjakan, pada tanggal 6 Maret 2026 dilakukan pembayaran I kepada PT Whiz Digital Berjaya Senilai Rp. 61.801.801, diluar PPN dan PPH berdasarkan SP2D Nomor: 12.76/ 04.0/ 000011/ LS/ 2.16.2.21.2.20.01.0000/M/3/2026.
Selanjutnya pada 14 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Heny Afrianti dan Nur Erdian betemu di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km. 4 Sei Sikambing, Medan Petisah, Medan. Di sana, terdakwa Nur Erdian menerima sebuah bungkusan plastik warna hitam berisi amplop putih bertuliskan “WhizDigital” yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 25 juta, berikut titipan dokumen permohonan pembayaran selanjutnya.
Saat itulah, Petugas Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara datang menyergap. Selanjutnya, kedua terdakwa diboyong ke Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada sidang aebelumnya, Direktur I PT Whiz Digital Berjaya, Syahrizal menegaskan Maintenance Cost (MC) harus dibelanjakan barang-barang untuk pemeliharaan jaringan internet. Oleh karena itu, dikatakannya tidak dibenarkan bila maintenance cost diberikan oleh Heny Afrianti selaku Account Manager PT Whiz Digital Berjaya kepada Nur Erdian selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Disebut Syahrizal, memang benar terdakwa Heny Afrianti ada mengajukan maintenance cost, pada tanggal 29 Desember 2025 Rp. 150 juta dan pada tanggal 14 April 2026 Rp. 25 juta.
Dijelaskannya, uang Maintenance Cost yang diajukan terdakwa Henny Afrianti selaku Account Manager harusnya untuk belanja dan membeli barang-barang pemeliharaan terkait kegiatan pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi Tahun 2026. (AIN)




















