• Latest
  • Trending
  • All
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Respon Cepat, Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang

Respon Cepat, Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang

10 September 2026
Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

10 September 2026
DPRD Sahkan Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 T

DPRD Sahkan Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 T

10 September 2026
Wujud Kepedulian Kemanusiaan, PLN Indonesia Power Bantu Korban Banjir Desa Sekoci Kabupaten Langkat

Wujud Kepedulian Kemanusiaan, PLN Indonesia Power Bantu Korban Banjir Desa Sekoci Kabupaten Langkat

10 September 2026
Penjaga Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas

Penjaga Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas

10 September 2026
Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah

Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah

10 September 2026
Polsek Medan Area Tangkap Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI

Polsek Medan Area Tangkap Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI

10 September 2026
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu

10 September 2026
Edukasi Psikologis dan Buka Posko Kesehatan, Pemkab Karo Dampingi Anak-Anak Korban Keracunan MBG di Berastagi

Edukasi Psikologis dan Buka Posko Kesehatan, Pemkab Karo Dampingi Anak-Anak Korban Keracunan MBG di Berastagi

10 September 2026
Kejari Karo Terima Kunjungan Aspidmil Kejati Sumut, Perkuat Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas

Kejari Karo Terima Kunjungan Aspidmil Kejati Sumut, Perkuat Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas

10 September 2026
Kamis, September 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

by Ratih
10 September 2026
in HUKRIM
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

3 Eks KSOP Belawan Saat Mendengarkan Pembacaan Korupsi PNPB oleh JPU. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa 3 mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak dan Marganda L.A Sihite, melakukan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kamis (10/9/2026).

Pada persidangan pertama yang digelar di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan tersebut, Wisnu Handoko bersama-sama dengan Marganda L.A Sihite didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp648.935.809. Untuk Safril Henston Simanjuntak bersama-sama Bharto Ari Raharjo didakwa merugikan negara Rp1. 335.649.440.

Baca Juga

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

Untuk terdakwa Rivolindo, JPU tidak jadi membaca dakwaan mengingat terdakwa Rivolindo masih mengajukan permohonan Praperadilan atas upaya paksa penetapan tersangka terhadap terdakwa.

Diketahui, permohonan Praperadilan itu bernomor 83/Pid.Pra/2026/PN Mdn tanggal 27 Juli 2026.

Usai mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan menayakan jumlah saksi dalam perkara itu.

Dijelaskan JPU bahwa ada sekitar 26 orang saksi yang akan dihadirkan JPU, ditambah 4 orang Saksi Ahli.

Begitu juga dengan Advokat para terdakwa mengaku juga memiliki dan akan menghadirkan saksi dan saksi ahli serta alat bukti. Oleh karena itu, Hakim meminta untuk persidangan digeser pada hari Senin (21/9/2026).

Jaksa menguraikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan selama periode Januari hingga April 2023.

Salah satu yang disorot adalah kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu, namun disebut tidak menggunakan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapal berukuran 500 GT atau lebih wajib menggunakan jasa pemanduan ketika berlayar di perairan wajib pandu,” ujar JPU, dihadapan Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan.

Jaksa menyebut, dalam mekanisme pelayanan kapal, agen mengajukan permohonan melalui sistem Inaportnet, melengkapi dokumen serta memenuhi kewajiban pembayaran.

Selanjutnya, proses verifikasi dan penerbitan dokumen persetujuan menjadi bagian dari kewenangan pejabat di Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran.

Namun, kewenangan tersebut menurut jaksa tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam dakwaan disebutkan, pejabat terkait tidak melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu.

Verifikasi pembayaran PNBP jasa pandu dan tunda juga disebut tidak dilakukan secara optimal sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

Jaksa juga menilai rekonsiliasi data kapal tidak dilakukan secara cermat. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perbedaan antara data SPB dengan data dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

“Tidak memberikan teguran atau peringatan kepada agen kapal maupun pemilik kapal yang tidak membayar kewajiban jasa pandu tunda,” kata jaksa.

Tak hanya itu, SPB dan SPOG disebut tetap diterbitkan meski kewajiban pembayaran PNBP belum diselesaikan.

Menurut JPU, data kapal yang dimasukkan agen melalui sistem Inaportnet dapat diketahui pihak Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan selaku regulator.

Sementara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berposisi sebagai operator dan tidak memiliki akses untuk masuk ke sistem Inaportnet tersebut.

Jaksa menyebut kondisi itu semestinya memungkinkan pejabat terkait melakukan verifikasi terhadap kapal yang masuk ke wilayah perairan wajib pandu sekaligus memastikan kewajiban pembayaran jasa pemanduan telah dipenuhi.

Namun, hal tersebut diduga tidak dilakukan sehingga sejumlah kapal dapat beroperasi tanpa menggunakan jasa pandu dan tunda.

Akibatnya, penerimaan yang seharusnya masuk sebagai PNBP negara tidak diterima. Jaksa juga menyebut agen kapal memperoleh keuntungan karena tidak menyetorkan biaya jasa pemanduan dan penundaan yang menjadi kewajibannya.

Sejumlah agen kapal tercantum dalam dakwaan, antara lain PT Sinar Maritim Anugerah, PT Adhigana Pratama Mulya, PT Equinox Sentra Bahari, PT Belawan Buana Indonesia, PT Bahari Eka Nusantara, PT Naval Global Trans, PT Pelayaran Laksita Aditya Parama, PT Pelayaran Pandupasifik Karismaraya dan PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa.

Kemudian PT Pelayaran Sea Asih Lines, PT Pelayaran Semesta Sejahtera Lestari, PT Pelayaran Spectra Tirtasegara Line, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Perusahaan Pelayaran Melda Jaya, PT Tirta Permai Bahari, PT Belawan Jaya Lestari, PT Tirtha Dasa Lintas Nusa dan PT Tanimar Maritim Indonesia.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AIN)(*)

Post Views: 80
Tags: 3 mantan Kepala KSOP BelawanJPU Kejaksaan Negeri BelawanMarganda L.A SihitePenerimaan Negara Bukan PajakPNBPSafril Heston SimanjuntakTindak Pidana KorupsiWisnu Handoko
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim
HUKRIM

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM
HUKRIM

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

10 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 
HUKRIM

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In