MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa 3 mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak dan Marganda L.A Sihite, melakukan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kamis (10/9/2026).
Pada persidangan pertama yang digelar di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan tersebut, Wisnu Handoko bersama-sama dengan Marganda L.A Sihite didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp648.935.809. Untuk Safril Henston Simanjuntak bersama-sama Bharto Ari Raharjo didakwa merugikan negara Rp1. 335.649.440.
Untuk terdakwa Rivolindo, JPU tidak jadi membaca dakwaan mengingat terdakwa Rivolindo masih mengajukan permohonan Praperadilan atas upaya paksa penetapan tersangka terhadap terdakwa.
Diketahui, permohonan Praperadilan itu bernomor 83/Pid.Pra/2026/PN Mdn tanggal 27 Juli 2026.
Usai mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan menayakan jumlah saksi dalam perkara itu.
Dijelaskan JPU bahwa ada sekitar 26 orang saksi yang akan dihadirkan JPU, ditambah 4 orang Saksi Ahli.
Begitu juga dengan Advokat para terdakwa mengaku juga memiliki dan akan menghadirkan saksi dan saksi ahli serta alat bukti. Oleh karena itu, Hakim meminta untuk persidangan digeser pada hari Senin (21/9/2026).
Jaksa menguraikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan selama periode Januari hingga April 2023.
Salah satu yang disorot adalah kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu, namun disebut tidak menggunakan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana ketentuan.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapal berukuran 500 GT atau lebih wajib menggunakan jasa pemanduan ketika berlayar di perairan wajib pandu,” ujar JPU, dihadapan Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan.
Jaksa menyebut, dalam mekanisme pelayanan kapal, agen mengajukan permohonan melalui sistem Inaportnet, melengkapi dokumen serta memenuhi kewajiban pembayaran.
Selanjutnya, proses verifikasi dan penerbitan dokumen persetujuan menjadi bagian dari kewenangan pejabat di Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran.
Namun, kewenangan tersebut menurut jaksa tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Dalam dakwaan disebutkan, pejabat terkait tidak melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu.
Verifikasi pembayaran PNBP jasa pandu dan tunda juga disebut tidak dilakukan secara optimal sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Jaksa juga menilai rekonsiliasi data kapal tidak dilakukan secara cermat. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perbedaan antara data SPB dengan data dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
“Tidak memberikan teguran atau peringatan kepada agen kapal maupun pemilik kapal yang tidak membayar kewajiban jasa pandu tunda,” kata jaksa.
Tak hanya itu, SPB dan SPOG disebut tetap diterbitkan meski kewajiban pembayaran PNBP belum diselesaikan.
Menurut JPU, data kapal yang dimasukkan agen melalui sistem Inaportnet dapat diketahui pihak Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan selaku regulator.
Sementara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berposisi sebagai operator dan tidak memiliki akses untuk masuk ke sistem Inaportnet tersebut.
Jaksa menyebut kondisi itu semestinya memungkinkan pejabat terkait melakukan verifikasi terhadap kapal yang masuk ke wilayah perairan wajib pandu sekaligus memastikan kewajiban pembayaran jasa pemanduan telah dipenuhi.
Namun, hal tersebut diduga tidak dilakukan sehingga sejumlah kapal dapat beroperasi tanpa menggunakan jasa pandu dan tunda.
Akibatnya, penerimaan yang seharusnya masuk sebagai PNBP negara tidak diterima. Jaksa juga menyebut agen kapal memperoleh keuntungan karena tidak menyetorkan biaya jasa pemanduan dan penundaan yang menjadi kewajibannya.
Sejumlah agen kapal tercantum dalam dakwaan, antara lain PT Sinar Maritim Anugerah, PT Adhigana Pratama Mulya, PT Equinox Sentra Bahari, PT Belawan Buana Indonesia, PT Bahari Eka Nusantara, PT Naval Global Trans, PT Pelayaran Laksita Aditya Parama, PT Pelayaran Pandupasifik Karismaraya dan PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa.
Kemudian PT Pelayaran Sea Asih Lines, PT Pelayaran Semesta Sejahtera Lestari, PT Pelayaran Spectra Tirtasegara Line, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Perusahaan Pelayaran Melda Jaya, PT Tirta Permai Bahari, PT Belawan Jaya Lestari, PT Tirtha Dasa Lintas Nusa dan PT Tanimar Maritim Indonesia.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AIN)(*)




















