MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi Tahun 2024 kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/9/2026).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk memberi kesaksian terhadap 3 orang terdakwa, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, Zul Hadin dan Meifiansyah.
Berdasarkan data saksi yang dibacakan Hakim Ketua, Deny Syahputra, diketahui 10 orang saksi itu adalah Suwito, Suhendra Ritonga, Mansyah, Erwin Irwanda, Satria Sudirman, Awaluddin, Zulkarnain, Erwanto dan Muhammad Fadli.
Disebutkan bahwa 10 orang saksi itu merupakan supir pada angkutan operasional persampahan Dinas Lungkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.
Dalam kesaksiannya, para saksi mengaku jika BBM untuk kenderaan yang mereka operasikan berbeda-beda, mulai dari Bio Solar, Dexlite dan Pertalite.
Begitu juga untuk jumlah pengisian BBM, dikatakan para saksi berbeda-beda. Namun, untuk pola atau metode pengisian BBM, semua saksi menerangkan yang sama.
Menurut para saksi, setiap mengisi BBM, mereka hanya datang ke SPBU Simpang Beo Kota Tebing Tinggi. Mulai dari barcode, pembayaran hingga struk pembelian, diakui para saksi diurus oleh Dian Abadi Siregar.
Dikatakan mereka, setiap mereka datang ke SPBU 14206188 di Simpang Beo untuk mengisi BBM, di sana sudah ada Dian Abadi Siregar. Setelah selesai mengisi BBM, para saksi mengaku langsung pergi saja.
Ketika ditanya oleh Doni Hendra Lubis, selaku Advokat dari terdakwa Muhammad Hasbie Ashshiddiqi apakah sepanjang Tahun 2024 ada insiden yang membuat kenderaan mereka tidak beroperasi, hanya saksi Muhammad Fadli yang mengaku mengalami kerusakan kenderaan operasional pada Tahun 2024 sehingga mengakibatkan kenderaan tersebut tidak beroperasi sekitar 2 atau 3 hari.
“Karena kenderaan saya pickup, jadi kalau rusak dicarikan ganti oleh Pak Sudir. Jadi tetap saja setiap hari beroperasi,” ungkap saksi Muhammad Fadli.
Ketika Advokat menanyakan soal metode atau pola pengisian BBM apakah masih sama hingga kini, para saksi mengakui tetap sama.
Untuk orang yang mengawasi pengisian BBM, dikatakan para saksi bukan Dian Abadi Siregar lagi. Namun, para saksi itu tidak menyebut siapa yang sekarang menjalankan peran seperti peran Dian Abadi Siregar.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa terdakwa Muhammad Hasbie Ashssiddiqi selaku Kepala Dinas memerintahkan terdakwa Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis (PPTK) bersama-sama dengan terdakwa Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran untuk melakukan belanja BBM bersubsidi untuk kenderaan operasional persampahan.
Kemudian, ketiga terdakwa sepakat memerintahkan Dian Abadi Siregar sebagai pengawas pembelian dan pengisian BBM di SPBU Simpang Beo dan Kampung Keling Kota Tebing Tinggi.
Terdakwa Muhammad Hasbie Ashshiddiqi menyuruh terdakwa Meifiansyah menyiapkan printer thermal dan membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya. Terdakwa Muhammad Hasbie Ashshiddiqi mengetahui struk pembelian BBM yang dijadikan bukti dukung pencairan bukan struk pembelian sebenarnya.
Namun, terdakwa Muhammad Hasbie Ashshiddiqi tetap menyetujui Nota Dinas Permintaan Pembayaran, Kwitansi Tanda Terima dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang telah dikonsep terdakwa Meifiansyah.
Begitu juga terdakwa Zul Hadin selaku PPTK, tanpa melakukan pemeriksaan kebenaran, menyetujui dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran.
Setelah itu, terdakwa Muhammad Hasbie Ashshiddiqi memerintahkan terdakwa Meifiansyah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa Muhammad Hashie Ashshiddiqi.
Setelah itu, seluruh kelengkapan dokumen pencairan diantar kepada saksi Dian Armanda selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah pada BPKPD Kota Tebing Tinggi untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sehingga terdakwa Meifiansyah melakukan pembayaran dengan nilai Rp1.069.288.400.
Setelah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp863.016.444. (AIN)




















