MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Selain itu, Dr. H. Saiful Abdi juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 2,5 Milyar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang.
“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti serta harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ungkap JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026) siang.
Menurut JPU, adapun hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa bersama sama dengan terdakwa Supriadi dan terdakwa Budi Pranoto Seputra telah merugikan keuangan negara sebesar Rp29.588.774.791.
Terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2.500.000.000 serta terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” sambung JPU membaca tuntutannya.
Tuntutan serupa juga disampaikan terhadap terdakwa Supriadi S.PDI, selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
JPU menuntut terdakwa Supriadi S.PDI dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara serta dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp500 juta.
“Apabila terdakwa Supriadi S.PDI tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, apabila harta benda tidak mencukupi dan terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ungkap JPU mengakhiri.
Diketahui, tuntutan JPU itu sebagaimana dakwaan Primer. Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa Saiful Abdi dan Supriadi telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus yang menjerat terdakwa Saiful Abdil dan juga Supriadi bermula dari pengadaan 312 unit Smart Board untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat Tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp49.916.000.000.
Dalam kegiatan itu, disepakati harga per unit Smart Board Rp158.000.000.
Namun, menurut JPU terjadi markup karena tidak ada evaluasi harga dan dukungan referensi harga.
Akibat perbuatan itu, JPU menyebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.588.774.791. (AIN)




















