• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

3 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

3 September 2026
Polwan dan Bhayangkari Beri Trauma Healing, Ceria Anak Pengungsi Sinabung

Polwan dan Bhayangkari Beri Trauma Healing, Ceria Anak Pengungsi Sinabung

3 September 2026
Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

3 September 2026
Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi Hingga Agustus Capai Rp2 M 

Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi Hingga Agustus Capai Rp2 M 

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Ditangkap Polda! Janda Anak 3 Live Streaming Pornografi di TikTok: Raih Cuan Rp300 Ribu Sehari

Ditangkap Polda! Janda Anak 3 Live Streaming Pornografi di TikTok: Raih Cuan Rp300 Ribu Sehari

3 September 2026
Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel

Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel

3 September 2026
Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City

Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City

3 September 2026
Sekda Langkat Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

Sekda Langkat Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

3 September 2026
Kamis, September 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

by Ratih
3 September 2026
in HUKRIM
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Sidang Penggelapan Rp. 6,3 Milyar dengan terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu..[Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Sidang perkara penggelapan senilai Rp6,3 Milyar dengan modus jual beli aspal kembali digelar, Kamis (3/9/2026).

Persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan itu menghadirkan 2 orang saksi, Rik P Nasution dan Rohani Simbolon. Namun, akhirnya hanya saksi Rohani yang memberikan kesaksian karena saksi Riki ditolak Advokat terdakwa dengan alasan saksi Riki pernah hadir pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

Dalam kesaksiannya, Rohani Simbolon mengaku sudah ragu terhadap terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu, sejak awal pertemuan mereka. Oleh karena itu, saksi Rohani mengaku menyampaikan kepada korban Ertuti Simbolon untuk meminta jaminan kepada terdakwa, mengingat jumlah uang yang diinvestasikan korban kepada terdakwa cukup besar.

“Kalau uang korban saja yang sudah masuk kepada terdakwa ini, saya kira lebih 5 Milyar karena korban juga sampai menggadaikan rumah ke Bank. Selain itu, penghasilannya dari bisnis solarnya juga diinvestasikannya kepada terdakwa,” ungkap Rohani.

Tidak hanya itu, saksi Rohani menyebut jika tabungan korban yang direncanakan untuk kuliah ke kuar negeri anak sulung korban juga ludes. Oleh karena itu, disebutnya jika anak sulung korban saat ini kuliah di Medan dan memahami kondisi keuangan korban.

Ketika JPU menanyakan jumlah uang yang diinvestasikan saksi pada terdakwa melalui korban, dikatakan saksi dirinya berinvestasi sudah Rp. 277 juta. Disebutnya, jumlah itu berdasarkan 3 kali transfer, Rp. 100 juta, Rp. 77 juta dan Rp. 100 juta. Hingga kita, saksi mengaku belum pernah mendapat fee yang dijanjikan, bahkan modal Rp. 277 juta juga belum kembali padanya.

Sementara saat Advokat terdakwa bertanya pada saksi apakah menurut saksi fee yang dijanjikan masuk akal mengingat jumlahnya cukup besar, dengan tegas saksi tidak tahu. Menurut saksi itulah iming-iming terdakwa dalam melancarkan aksinya. Sementara saat Advokat terdakwa menanya apakah pernah melihat transaksi rekening korban, dengan tegas saksi mengaku tidak pernah karena itu bukan kewenangannya.

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Br Ginting sudah meghadirkan sejumlah saksi diantaranya Ridwan Nanti Butar-Butar, Tomy Simbolon, Linda, Audrey Sembiring, Daniel Marbub serta Henni Phalusia Matondang. Begitu juga dengan korban Ertuti Simbolon sudah memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Shobirin.

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal. Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp.214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Siepu.

Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp. 96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp. 165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.

Selama periode Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa. Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo. Bahkan, saat korban belum menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang lagi. Bahkan, hal itu terus terjadi hingga 9 Agustus 2025.

Merasa curiga, korban akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya. Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut. Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp. 6.392.540.000. Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AIN)

Post Views: 35
Tags: jual beli aspalpenggelapan Rp6.3 MilyarSidang perkara penggelapan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata
HUKRIM

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam
HUKRIM

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas
HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu
HUKRIM

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In