MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Sidang perkara penggelapan senilai Rp6,3 Milyar dengan modus jual beli aspal kembali digelar, Kamis (3/9/2026).
Persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan itu menghadirkan 2 orang saksi, Rik P Nasution dan Rohani Simbolon. Namun, akhirnya hanya saksi Rohani yang memberikan kesaksian karena saksi Riki ditolak Advokat terdakwa dengan alasan saksi Riki pernah hadir pada persidangan sebelumnya.
Dalam kesaksiannya, Rohani Simbolon mengaku sudah ragu terhadap terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu, sejak awal pertemuan mereka. Oleh karena itu, saksi Rohani mengaku menyampaikan kepada korban Ertuti Simbolon untuk meminta jaminan kepada terdakwa, mengingat jumlah uang yang diinvestasikan korban kepada terdakwa cukup besar.
“Kalau uang korban saja yang sudah masuk kepada terdakwa ini, saya kira lebih 5 Milyar karena korban juga sampai menggadaikan rumah ke Bank. Selain itu, penghasilannya dari bisnis solarnya juga diinvestasikannya kepada terdakwa,” ungkap Rohani.
Tidak hanya itu, saksi Rohani menyebut jika tabungan korban yang direncanakan untuk kuliah ke kuar negeri anak sulung korban juga ludes. Oleh karena itu, disebutnya jika anak sulung korban saat ini kuliah di Medan dan memahami kondisi keuangan korban.
Ketika JPU menanyakan jumlah uang yang diinvestasikan saksi pada terdakwa melalui korban, dikatakan saksi dirinya berinvestasi sudah Rp. 277 juta. Disebutnya, jumlah itu berdasarkan 3 kali transfer, Rp. 100 juta, Rp. 77 juta dan Rp. 100 juta. Hingga kita, saksi mengaku belum pernah mendapat fee yang dijanjikan, bahkan modal Rp. 277 juta juga belum kembali padanya.
Sementara saat Advokat terdakwa bertanya pada saksi apakah menurut saksi fee yang dijanjikan masuk akal mengingat jumlahnya cukup besar, dengan tegas saksi tidak tahu. Menurut saksi itulah iming-iming terdakwa dalam melancarkan aksinya. Sementara saat Advokat terdakwa menanya apakah pernah melihat transaksi rekening korban, dengan tegas saksi mengaku tidak pernah karena itu bukan kewenangannya.
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Br Ginting sudah meghadirkan sejumlah saksi diantaranya Ridwan Nanti Butar-Butar, Tomy Simbolon, Linda, Audrey Sembiring, Daniel Marbub serta Henni Phalusia Matondang. Begitu juga dengan korban Ertuti Simbolon sudah memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Shobirin.
Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal. Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp.214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Siepu.
Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp. 96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp. 165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.
Selama periode Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa. Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo. Bahkan, saat korban belum menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang lagi. Bahkan, hal itu terus terjadi hingga 9 Agustus 2025.
Merasa curiga, korban akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya. Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut. Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp. 6.392.540.000. Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AIN)




















