MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Persidangan perkara penggelapan Rp6,3 Milyar kembali digelar, Senin (24/8/2026) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan korban, Hertuti Simbolon sebagai saksi.
“Kalau dihitung dari invoice sebanyak 60 invoice beserta fee nya, kalau dihitung total itu Rp10 Milyar lebih, ” ucap Hertuti kepada Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Shobirin.
Ketika Majelis Hakim bertanya soal jumlah kerugian Rp. 6,3 Milyar, Hertuti menjelaskan bahwa saat pemeriksaan di Kepolisian, dia menghadirkan bukti seluruh invoice untuk mengetahui jumlah kerugiannya.
Berdasarkan invoice itu, didapati jumlah Rp10 Milyar itu. Namun, dikatakannya saat itu terdakwa, Gloria Anggriani Sitepu keberatan dengan perhitungan berdasarkan invoice.
“Sempat dibilangnya malah saya berhutang sama dia. Oleh karena itu dibuka rekening saya dan rekening dia, dilihat berapa jumlah yang saya transfer ke dia dan berapa yang dia transfer ke saya. Maka didapatilah yang belum dibayarnya ke saya Rp6,3 Milyar,” lanjut Hertuti.
Ketika Majelis Hakim bertanya kerugian Rp6,3 Milyar itu apa modal saja atau beserta dengan keuntungan yang dijanjikan, Hertuti menegaskan hanya modal.
Saat ditanyakan apa pernah bertransaksi dengan terdakwa secara cash, Hertuti menegaskan semua transaksi menggunakan sistem transfer.
“Harapan saya, kalau bisa itu diselesaikan, Dibayar saja lah. Saya sangat membuka hati kok. Kasihan dia juga punya anak,” ujar Hertuti saat Hakim Anggota, Pinta Uli Br Tarigan menanya soal Restorative Justice.
Menyikapi keterangan korban, Kuasa Hukum terdakwa menyebut menurut data yang dimiliki pihaknya, berdasar rekening koran, modal sudah dikembalikan semua.
Disebutnya, sisa yang belum dikembalikan diakui terdakwa adalah berupa keuntungan sebesar Rp3.611.500.975.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal.
Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Sitepu.
Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.
Selama periode Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa.
Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo.
Bahkan, saat korban belum menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang lagi. Bahkan, hal itu terus terjadi hingga 9 Agustus 2025.
Merasa curiga, korban akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya.
Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.
Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp6.392.540.000.
Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AIN)




















