• Latest
  • Trending
  • All
Menteri Keamanan Israel Pamer Tempat Hukum Gantung Warga Palestina

Menteri Keamanan Israel Pamer Tempat Hukum Gantung Warga Palestina

21 Agustus 2026
Bobby Nasution Bangun Kembali Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor

Bobby Nasution Bangun Kembali Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor

21 Agustus 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

21 Agustus 2026
Polsek Medan Area Ungkap Pencurian di Gudang Expedisi

Polsek Medan Area Ungkap Pencurian di Gudang Expedisi

21 Agustus 2026
Cegah Kejahatan, Jatanras Polda Sumut Tingkatkan Patroli

Cegah Kejahatan, Jatanras Polda Sumut Tingkatkan Patroli

21 Agustus 2026
Launching Pemutakhiran Data Keluarga 2026 di Simalungun, Kaper BKKBN Sumut Tekankan Akurasi Data

Launching Pemutakhiran Data Keluarga 2026 di Simalungun, Kaper BKKBN Sumut Tekankan Akurasi Data

21 Agustus 2026
Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

21 Agustus 2026
8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

21 Agustus 2026
Zakiyuddin Harahap Apresiasi Lomba Domino, Sebut Jadi Wadah Kegiatan Positif Masyarakat

Zakiyuddin Harahap Apresiasi Lomba Domino, Sebut Jadi Wadah Kegiatan Positif Masyarakat

21 Agustus 2026
Sambut Kemendikdasmen, Bunda PAUD Kota Medan Dorong Kolaborasi Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini

Sambut Kemendikdasmen, Bunda PAUD Kota Medan Dorong Kolaborasi Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini

21 Agustus 2026
Januari-Juli 2026, Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan, 2.400 Pelaku Diamankan

Januari-Juli 2026, Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan, 2.400 Pelaku Diamankan

21 Agustus 2026
Mengenal SMK Negeri 3 Medan, Sekolah Teknik Kimia yang Terus Berinovasi

Mengenal SMK Negeri 3 Medan, Sekolah Teknik Kimia yang Terus Berinovasi

21 Agustus 2026
Bursa Wirausaha Unggulan Digelar di USU, Rico Waas Dorong UMKM Berani Memulai 

Bursa Wirausaha Unggulan Digelar di USU, Rico Waas Dorong UMKM Berani Memulai 

21 Agustus 2026
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Menteri Keamanan Israel Pamer Tempat Hukum Gantung Warga Palestina

by Yunsigar
21 Agustus 2026
in HEADLINE, INTERNASIONAL
Menteri Keamanan Israel Pamer Tempat Hukum Gantung Warga Palestina

(Foto: Gaza Media)

FacebookWhatsappTelegram

TEL AVIV (HARIANSTAR.COM) – Setelah memicu sanksi dan kecaman internasional akibat berbagai tindakan dan perkataannya yang kontroversial.

Kini, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir kembali amemicu kontroversi dengan memamerkan tempat untuk menghukum gantung warga Palestina dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial.

Baca Juga

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

Tempat hukuman gantung itu sedang dalam proses pembangunan, menyusul disahkannya undang-undang yang mengatur hukuman mati untuk warga Palestina yang diadili atas tindak pidana terorisme di pengadilan militer Israel.

Undang-undang tersebut tidak berlaku bagi para ekstremis Yahudi yang dituduh melakukan kejahatan serupa. Dalam videonya, seperti dilansir The Guardian, Jumat (21/8).

Ben-Gvir yang dikenal sebagai Yahudi garis keras ini, tampak membanggakan pembangunan kompleks tiang gantungan, yang akan menjadi tempat warga Palestina dihukum gantung setelah divonis bersalah atas tindak pidana terorisme berdasarkan undang-undang tersebut.

Ben-Gvir, yang telah memicu sanksi dan kecaman internasional akibat berbagai tindakan dan perkataannya yang kontroversial, mengatakan bahwa lokasi eksekusi mati tersebut akan dilengkapi dengan bilik khusus bagi keluarga korban untuk menyaksikan proses hukuman gantung.

Video yang diunggah oleh akun media sosial Ben-Gvir menunjukkan kunjungannya ke lokasi yang tidak disebutkan namanya tersebut. Namun dalam video itu, dia tampak menunjuk ke arah fondasi yang sedang dibangun sembari membanggakan bahwa di tempat itulah “para teroris akan dieksekusi mati”.

“Saya berjanji untuk memperberat kondisi para teroris di penjara — kami telah menepatinya,” kata Ben-Gvir dalam video tersebut seperti dikutip dari Gaza Media.

“Saya berjanji untuk mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi teroris — kami telah melakukannya. Kini, fasilitas hukuman mati dan fasilitas hukuman gantung pun mulai dibangun,” imbuh menteri garis keras tersebut.

Sejumlah foto yang dipublikasikan oleh media-media lokal Israel memperlihatkan sebuah buldoser dan aktivitas konstruksi berat di area yang telah ditutup untuk umum tersebut, yang kabarnya terletak di dekat sebuah penjara setempat.

Laporan pembangunan fasilitas hukuman gantung itu muncul setelah disahkannya undang-undang baru yang mengatur hukuman mati untuk warga Palestina pada awal tahun ini. Undang-undang itu mewajibkan pengadilan militer Israel untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai satu-satunya vonis yang tersedia, kecuali jika pengadilan menemukan situasi khusus yang memungkinkan dijatuhkannya hukuman penjara seumur hidup.

Fasilitas hukuman gantung itu akan dikhususkan untuk mengeksekusi mati warga Palestina yang divonis bersalah atas tindak pidana terorisme dalam sistem pengadilan militer, dan bukan untuk para ekstremis Yahudi yang diadili atas tindak pidana serupa.

Pada praktiknya, warga Israel keturunan Yahudi terlindungi dari hukuman mati berkat ketentuan yang hanya menerapkan undang-undang tersebut pada kasus pembunuhan yang dilakukan dengan “niat untuk menyangkal eksistensi negara Israel”.

Ben-Gvir sendiri memiliki rekam jejak panjang dalam melontarkan pernyataan ekstremis dan melakukan provokasi. Baru-baru ini, dia dikecam karena menyerukan pembunuhan 30-40 warga Gaza setiap malam.

Post Views: 26
Tags: Hukum GantungIsraelMenteri KeamananWarga Palestina
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
HEADLINE

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

21 Agustus 2026
8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!
HEADLINE

8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

21 Agustus 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah
HEADLINE

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat
HEADLINE

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza
HEADLINE

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

20 Agustus 2026
Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia
EKONOMI

Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

20 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In