• Latest
  • Trending
  • All
Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

12 Agustus 2026
Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash

Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash

12 Agustus 2026
Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok

Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok

12 Agustus 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

12 Agustus 2026
Jelang 100 Tahun, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

Jelang 100 Tahun, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

12 Agustus 2026
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

12 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Ada Banyak Sentimen Pasar Yang Mengkuatirkan, Rupiah Lanjutkan Pelemahan

Pengamat Ekonomi : Ada Banyak Sentimen Pasar Yang Mengkuatirkan, Rupiah Lanjutkan Pelemahan

12 Agustus 2026
Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

12 Agustus 2026
Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

12 Agustus 2026
Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

12 Agustus 2026
Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

12 Agustus 2026
Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

11 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

by Yunsigar
12 Agustus 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Putusan pengadilan sudah diketuk. Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan telah dijatuhkan. Bahkan, majelis hakim secara tegas memerintahkan terdakwa BA (inisial) agar ditahan.

Namun, persoalan baru justru mencuat setelah putusan perkara dugaan kecelakaan maut yang menewaskan Krisman Silalahi itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca Juga

Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok

Polsek Kuala Amankan Ladang Ganja di Desa Garunggang dan Satu Pelaku

Polres Binjai Ungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat & Hasil Operasi Pekat Toba

Namun, pihak keluarga korban mempertanyakan pelaksanaan putusan terhadap perempuan yang terjerat perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

Perkaranya teregister dengan Nomor 341/Pid.Sus/2026/PN Mdn. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 21 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, BA dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa ditahan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra Astuti, SH, menuntut BA dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

JPU kemudian mengajukan banding. Namun, harapan perubahan hukuman itu kandas setelah Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1609/PID.SUS/2026/PT MDN tertanggal 18 Juni 2026 justru menguatkan putusan PN Medan.

Dalam amar putusan banding, majelis hakim yang diketuai Pahatar Simarmata, SH, M.Hum., bersama Janverson Sinaga, SH, M.H. dan Gerchat Pasaribu, SH, M.H., menyatakan menerima permintaan banding Penuntut Umum sekaligus menguatkan putusan PN Medan. Artinya, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tetap berlaku.

Namun, pelaksanaan putusan itulah yang kini dipertanyakan keluarga korban. Informasi yang diperoleh menyebutkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya menyampaikan bahwa BA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Tanjung Kusta Medan.

Ironisnya, ketika keberadaannya dikonfirmasi kepada pihak lapas, nama terdakwa tersebut disebut tidak tercatat sebagai penghuni tahanan di sana. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya.

Jika dalam putusan hakim terdapat perintah agar terdakwa ditahan, sementara putusan banding juga telah menguatkan hukuman tersebut.

Perkara ini sendiri bermula dari kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan HM Jhoni, tepatnya di depan Toko Buku Salemba, kawasan Pasar Merah, Medan.

Dalam perkara tersebut, korban tercatat antara lain Krisman Silalahi dan Rumija Manurung.Berdasarkan uraian perkara, BA disebut mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sambil bermain handphone dan dalam kondisi mengantuk.

“Tanpa disadari terdakwa berpindah jalur ke kanan sehingga menabrak kendaraan yang dikemudikan korban Krisman Silalahi,” demikian uraian dalam perkara.

Peristiwa berdarah itu bermula saat BA mengendarai kendaraannya bak kesetanan di kawasan Pasar Merah sekitar pukul 03.30 WIB. Tak cuma melaju dengan kecepatan tinggi, Balqis nekat mengemudi sambil asyik bermain handphone dalam kondisi mengantuk berat.

Sepeda motornya oleng ke kanan dan langsung menghantam sepeda motor yang dikendarai Krisman Silalahi dan Rumija Manurung. Krisman beserta istrinya tercampak jauh dari sepeda Motor yang dikendarainya, korban sempat dilarikan kerumah sakit terdekat (RS. Madani) hingga akhirnya dirujuk ke RS. Murni teguh, namun setelah 16 hari menjalani perawatan medis Krisman Silalahi meninggal dunia.

Sementara Rumija Manurung juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, kini masih melakukan rawat jalan karena luka yang dideritanya

Majelis hakim kemudian menyatakan BA terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

Selain pidana penjara, sejumlah barang bukti turut ditetapkan, di antaranya sepeda motor Honda Supra 125 BK 2997 ADF milik Rumija Manurung dan sepeda motor Honda Scoopy BK 6699 AMB milik BA. Kini, persoalan eksekusi putusan tersebut menjadi sorotan.

Rumija Manurung, yang juga menjadi korban dalam kecelakaan maut itu, mempertanyakan keberadaan BA Terlebih, Rumija mengaku harus menjalani kehidupan seorang diri setelah suaminya meninggal dunia pasca kecelakaan tersebut.

“Kalau memang sudah diperintahkan ditahan dan putusannya sudah inkrah, kami ingin tahu sebenarnya BA ada di mana dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Rumija pada awak media kediamannya, Selasa (11/8/2026).

Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan keberadaan BA.

“Saya berharap dan memohon agar terdakwa ataupun terpidana ditahan dan dieksekusi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya seperti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan,” harap Rumija.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, saat dikonfirmasi Selasa (11/8/2026) siang, memastikan pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap BA.

Menurut Valentino, dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Medan terkait perkara tersebut.

“Terdakwa atau terpidana akan segera dieksekusi. Tadi saya telah koordinasi dan menanyakannya kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan,” jelas Valentino. (Edi)

Post Views: 39
Tags: Belum DitahanDivonisKeluarga KorbanPertanyakan PelaksanaanPutusan Perkara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok
HUKUM&KRIMINAL

Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok

12 Agustus 2026
Polsek Kuala Amankan Ladang Ganja di Desa Garunggang dan Satu Pelaku
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Kuala Amankan Ladang Ganja di Desa Garunggang dan Satu Pelaku

11 Agustus 2026
Polres Binjai Ungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat & Hasil Operasi Pekat Toba
HUKUM&KRIMINAL

Polres Binjai Ungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat & Hasil Operasi Pekat Toba

11 Agustus 2026
Pengedar dan Pengguna Sabu di Mabar Hilir Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Pengedar dan Pengguna Sabu di Mabar Hilir Ditangkap

11 Agustus 2026
Warga Desa Sukanalu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram di Pinggir Jalan
HUKUM&KRIMINAL

Warga Desa Sukanalu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram di Pinggir Jalan

11 Agustus 2026
Resahkan Wisatawan, Tiga Pelaku Pungli di Sidebu Debu Diamankan Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Resahkan Wisatawan, Tiga Pelaku Pungli di Sidebu Debu Diamankan Polisi

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In