• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

11 Agustus 2026
Bulog Sumut Terus Salurkan Beras dan Minyakita Melalui Berbagai Program Pemerintah

Bulog Sumut Terus Salurkan Beras dan Minyakita Melalui Berbagai Program Pemerintah

11 Agustus 2026
BI Sumut Perkuat Sirkulasi Uang Logam melalui Program ULOS PATEN

BI Sumut Perkuat Sirkulasi Uang Logam melalui Program ULOS PATEN

11 Agustus 2026
Polsek Kuala Amankan Ladang Ganja di Desa Garunggang dan Satu Pelaku

Polsek Kuala Amankan Ladang Ganja di Desa Garunggang dan Satu Pelaku

11 Agustus 2026
Polres Binjai Ungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat & Hasil Operasi Pekat Toba

Polres Binjai Ungkapan Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat & Hasil Operasi Pekat Toba

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Pengedar dan Pengguna Sabu di Mabar Hilir Ditangkap

Pengedar dan Pengguna Sabu di Mabar Hilir Ditangkap

11 Agustus 2026
Warga Desa Sukanalu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram di Pinggir Jalan

Warga Desa Sukanalu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram di Pinggir Jalan

11 Agustus 2026
Lantik Erfin Fahrurrazi Jadi Pj Sekda, Rico Waas Minta Percepat Kerja OPD Tanpa Langgar Aturan

Lantik Erfin Fahrurrazi Jadi Pj Sekda, Rico Waas Minta Percepat Kerja OPD Tanpa Langgar Aturan

11 Agustus 2026
Resahkan Wisatawan, Tiga Pelaku Pungli di Sidebu Debu Diamankan Polisi

Resahkan Wisatawan, Tiga Pelaku Pungli di Sidebu Debu Diamankan Polisi

11 Agustus 2026
The Reiz Suites Bagikan Kesempatan Free Stay untuk Rayakan HUT Kemerdekaan RI

The Reiz Suites Bagikan Kesempatan Free Stay untuk Rayakan HUT Kemerdekaan RI

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

by Ratih
11 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Alam di Kabupaten Samosir Tahun 2024, Fitri Agust Karo-Karo Saat duduk di kursi pesakitan. [AIN]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang korupsi Bantuan PENA kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun 2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8/2026) sekira pukul 17.44 WIB.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 itu, Hakim Ketua, Hendra Hutabarat ‘semprot’ terdakwa, Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

Baca Juga

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Kejadian itu bermula saat Hendra bertanya kepada terdakwa apakah ada keterangan saksi yang tidak benar. Bukannya menjawab singkat, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo malah memberi penjelasan yang terkesan membela dirinya.

Disebut terdakwa bahwa pertanggungjawaban Bansos PENA berbeda dengan Bansos BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Dikatakannya kalau Bansos BLT cukup dengan memberikan uang sambil berfoto dengan penerima Bansos, sudah selesai.

“Masyarakat cukup berfoto selesai. Mau terima seperempat mau terima setengah, foto selesai. Cemananya kau, ” ujar Hendra dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan kepada terdakwa bahwa pertanggungjawaban keuangan negara sama. Disebutnya tidak ada lebih sulit atau lebih gampang.

Disebut Hendra karena kesalahan dalam pertanggungjawaban keuangan negara, terdakwa saat ini terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakan Hendra, bila pertanggungjawaban keuangan negara sesederhana pemikiran terdakwa, namanya penggelapan.

“Cemana Kepala Dinas menggampangkan. Nanti yang menilai itu uang kau konversi menjadi barang, itu kami yang menilai. Nggak dulu bikin alasan di depan,” tandas Hendra.

Kepada Saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini, D Karo-Karo yang merupakan Pendamping Sosial yang diangkat berdasar SK dari Kementerian Sosial, Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat juga terlihat kesal.

Hal itu dikarenakan suara saksi yang cukup kecil dan tidak jelas saat menjawab pertanyaan serta saksi lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa.

“Jangan di kedai kencang suara, di sini hilang suara. Kalau jalan ke Pangururan masih ingat kau, ” ucap Hendra Hutabarat singkat.

Kedua Hakim Anggota dalam persidangan itu juga terlihat kesal dengan jawaban saksi yang lebih banyak menjawab menurut saya dan seingat saya.

Seketika Hakim Anggota menegaskan jika saksi hadir bukan sebagai saksi ahli. Oleh karena itu, saksi cukup menjawab yang jelas diketahui, dilihat dan didengar.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Modanna Hutajulu meminta kepada Majelis Hakim untuk sidang dilanjutkan pada Kamis (13/8/2026).

Disebutnya, hal itu karena saksi yang akan dihadirkan dari Kementerian Sosial RI dan ada permohonan untuk persidangan dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hal itu, Majelis Hakim menyetujui dan langsung mengetuk palu pertanda sidang ditunda.

Saat Wartawan menanyakan kepada JPU saksi dari Kementerian Sosial, disebut JPU bahwa saksi menjabat sebagai PPK dalam kegiatan yang menjadi perkara ini.

Ketika dilihat dari dakwaan JPU, diketahui PPK dalam kegiatan yang menjadi perkara itu adalah Faisal SST yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari seorang Pegawai Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy yang menginformasikan kepada Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir, akan adanya Program Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan pada korban bencana alam.

Oleh karena itu, Kristina melapor kepada Fitri Agust Karo-Karo saat itu Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir sehingga keduanya menindaklanjuti bantuan untuk korban terdampak bencana banjir bandang di 3 Desa di Kabupaten Samosir.

Berdasarkan permohonan yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Dika Yudhistira Rizqy selaku Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir pada tanggal 5 Juli 2024. Hasilnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Faisal SST selaku PPK di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, menetapkan 303 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten menerima manfaat bantuan sebesar Rp 5.000.000 per Kepala Keluarga dengan total dana bantuan PENA sebesar Rp 1.515.000.000.

Selanjutnya tanggal 31 Juli 2024, bantuan dana disalurkan ke rekening 299 penerima bantuan di Kabupaten Samosir melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 1.495.000.000. Kemudian pada anggal 09 Agustus 2024 bantuan dana disalurkan ke rekening 4 penerima bantuan di Kabupaten Samosir, juga melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 20.000.000. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, penyaluran bantuan dilakukan melalui cash transfer ke rekening Bank penerima bantuan. Dalam pertanggungjawabannya, penerima bantuan melapor dengan asli bukti pembelanjaan atau kwitansi pembelanjaan serta dokumentasi.

Namun, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, mengubah metode penyaluran dari uang tunai menjadi bentuk barang melalui BUMDES-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Oleh karena itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta Jonni Ronal Simanjuntak memindahkan dana dari rekening penerima bantuan ke rekening BUMDESMA Marsada Tahi. Dengan perubahan metode itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta bagian sebesar 15% dari dana bantuan kepada pihak BUMDES-MA Marsada Tahi, dimana 15% tersebut akan dibagikan kepada Kepala Dinas Sosial 5%, kepada Kementerian Sosial 5% dan kepada 3 Kepala Desa 5%. Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 516.298.000. (AIN)

Post Views: 47
Tags: korban banjir bandangKorupsi bantuan PENAPengadilan NegeriPN MedanSamosirSidang korupsi Bantuan PENA
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
HUKRIM

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2026
SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum
HEADLINE

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

10 Agustus 2026
Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi
HUKRIM

Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi

9 Agustus 2026
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan
HUKRIM

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

7 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In