DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Bejat betul kelakuan HP, pria berusia 49 tahun di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ini.
Tega-teganya dia mencabuli (menyetubuhi) seorang perempuan berinisial RH (24), yang merupakan penyandang disabilitas.
Peristiwa memilukan itu dialami korban, pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu di rumah pelaku.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim, Kompol M Isral mengungkapkan, kejadian berawal pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban pergi sendiri tanpa permisi dari rumah orang tuanya.
Tak kunjung pulang, orang tuanya kemudian mencari korban. Namun, hasilnya nihil. Sekira akhir bulan Mei 2026, korban pulang sendiri ke rumah orang tuanya.
Saat itu, korban yang disabilitas ini menceritakan jika dia telah disetubuhi oleh pelaku.
Selanjutnya, korban dibawa orang tuanya untuk menunjukkan rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Korban juga menceritakan ciri-ciri pelakunya.
Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Polresta Deli Serdang.
Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan, mengenal korban sekira pertengahan bulan Februari 2026. Korban datang sendiri dan tinggal di teras belakang rumahnya. Jadi, setelah pergi dari rumah, korban ini tinggal di teras belakang rumab pelaku,” terang Isral, Minggu (2/8/2026).
Sekitar seminggu setelah korban tinggal di belakang rumahnya, lanjut Isral, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya. Pelaku kemudian menyuruh korban mandi. Setelah itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban di kamar rumahnya.
Setelah selesai bersetubuh, pelaku menyuruh korban keluar rumah supaya tidak dicurigai oleh tetangganya.
“Kami memastikan, penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam,” tegas Isral.
Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Terlebih, korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus.
Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka HP dijerat dengan Pasal 15 huruf h Jo Pasal 6 UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (Ari)




















