• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

22 September 2026
Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

22 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

22 September 2026
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

21 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

21 September 2026
Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

21 September 2026
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

21 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Selasa, September 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

by Ratih
30 Juli 2026
in HEADLINE, HUKRIM
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi
FacebookWhatsappTelegram

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan

 

Baca Juga

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa korupsi uang pengganti tanah makam di Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat, Sugimin diperingati Hakim agar menyesali perbuatannya dan segera insyaf.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Muhammad Kasim saat sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis ( 30/7/2026) siang.

“Mudah-mudahan saudara menginsyafi. Mati dijepit di tanah, dipencet-pencet lagi. Ini pertama dan terakhir. Hati-hati uang orang, apalagi itu ada uang anak yatim dan orang miskin, ” ungkap Muhammad Kasim.

Mendengar pernyataan Hakim tersebut, terlihat terdakwa hanya diam menunduk.

Ketika Hakim menanyakan apa terdakwa pernah dihukum, dengan tenang terdakwa mengaku belum pernah dihukum pidana.

Usai mendengar jawaban terdakwa itu, lantas Hakim menunda sidang pada Senin (3/7/2026). Namun karena JPU menyebut akan berbenturan dengan sidang lainnya, Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026).

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus itu bermula ketika diketahui bahwa tanah perkuburan muslim di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat seluas 2.461 m², akan terkena pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa.

Oleh karena itu, akan dilakukan ganti rugi senilai Rp. 1.045.033.298, berdasarkan hasil penilaian dari kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan rekan, dimana pembayarannya akan dilakukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ke Kementerian PUPR.

Karena tanah wakaf itu belum memiliki nazir, maka terdakwa Sugimin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun diangkat sebagai Nazir.

Selanjutnya, saksi Albouin Simanjorang selaku PPK Kementerian PUPR menyampaikan kepada Sugimin agar segera merancang Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian diajukan ke Kementerian PUPR.

Karena belum pernah membuat RAB, terdakwa Sugimin meminta contohnya kepada Albouin Simanjorang. Dengan contoh RAB yang didapatnya, terdakwa Sugimin membuat RAB sesuai dengan keperluan pemindahan makam.

Berdasar RAB yang diajukan terdakwa, dimulailah pembayaran ganti rugi lahan perkuburan pada tanggal 15 November 2023 dengan transfer pertama ke rekening seseorang bernama Didi Sunardi selaku pemilik lahan seluas 3000 m² sebagai lahan perkuburan pengganti, sebesar Rp. 155.169.551.

Namun, kemudian Didi Sunardi mentransfer uang tersebut ke rekening milik terdakwa Sugimin. Setelah itu, terdakwa mengajukan RAB untuk pemindahan 132 makam senilai Rp. 633.040.000 yang kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Sugimin.

Namun, untuk pengelolaan dana tersebut, terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban secara mendetail.

Kemudian terdakwa Sugimin kembali mengajukan permohonan pembayaran sebesar Rp. 256.823.747 untuk pekerjaan pembangunan gudang makam,  meteran lampu,  pembangunan sumur bor, pembangunan gorong-gorong dan penambahan pengadaan tanah wakaf.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Sugimin bersama-sama dengan Albouin Simanjorang mengakibatkan kerugian negara Rp526.045.798,00. (AIN)

Post Views: 291
Tags: Desa Harapan BaruHeadlinekorupsi uang pengganti makamSugiminTerdakwa Korupsi
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan
HUKRIM

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

22 September 2026
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
HEADLINE

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti
HUKRIM

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
HEADLINE

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

21 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In