• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

23 September 2026
Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

23 September 2026
Sidak Puskesmas dan SMPN 1 Stabat, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan

Sidak Puskesmas dan SMPN 1 Stabat, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan

23 September 2026
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Minta Kontraktor Rawat Gedung Hingga Habis Masa Pemeliharaan

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Minta Kontraktor Rawat Gedung Hingga Habis Masa Pemeliharaan

23 September 2026
Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

23 September 2026
Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

23 September 2026
Zakat Diharapkan Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat Langkat

Zakat Diharapkan Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat Langkat

23 September 2026
Plt. Bupati Minta Bank Sumut Perkuat Layanan untuk Langkat

Plt. Bupati Minta Bank Sumut Perkuat Layanan untuk Langkat

23 September 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Plt. Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

23 September 2026
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

23 September 2026
Kapolsek Hutaimbaru Traktir Siswa SLB Jajan dan Ajak Bersahabat dengan Polisi

Kapolsek Hutaimbaru Traktir Siswa SLB Jajan dan Ajak Bersahabat dengan Polisi

23 September 2026
Kamis, September 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

by Ratih
29 Juli 2026
in HUKRIM
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Hendra Hasan Saleh Siregar ‘disemprot’ Hakim saat menjadi saksi pada sidang lanjutan korupsi dana desa TA 2024 yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026).

Begitu juga dengan 11 orang Kepala Desa yang juga hadir sebagai saksi, tidak luput dari ‘semprotan’ Majelis Hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu.

Baca Juga

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

“Setelah dibentuk Tim yang diketuai oleh saudara Zulkarnaen, apa ada dilakukan ekspos. Kalau dilakukan ekspos, kenapa blunder. Ini kesalahan besar bisa terjadi kekeliruan. Di mana tanggungjawab pihak saudara sebagai pejabat, ” ungkap Hakim Ketua, Khamazaro Waruwu.

‘Semprotan’ Khamazaro berlanjut ketika mendengar jawaban Hendra yang mengaku mengubah aktual loss menjadi total loss karena dipanggil Kasi Pidsus Kejari Paluta, diminta untuk memeriksa ulang LHP yang sebelumnya sudah diserahkan pihaknya.

Terlebih, Hendra Hasan Saleh Siregar juga mengakui sebagai Plt Inspektur Daerah Kabupaten Paluta, dirinya tidak memiliki sertifikat auditor.

“Tidak ada pengawasan Inspektorat. Jadi untuk gagahan saja saudara di sana. Apa saudara hanya bangga dengan jabatan dan tidak menjalankan fungsi. Bupati harus cermat menunjuk auditor di daerah,” ujar Khamazaro usai mendengar jawaban dari Hendra yang berbelit dan banyak menyatakan tidak tahu atas pertanyaan Hakim.

Saat mengalihkan pertanyaan ke saksi atas nama Syawaludin Siregar selaku Kepala Desa, kekesalan Khamazaro kembali lagi begitu mendengar jawaban saksi tersebut.

Bahkan, Khamazaro mempertanyakan guna saksi hadir di persidangan, bila lupa nilai anggaran yang menjadi korupsi.

Terlebih saat mendengar jawaban dari para Kepala Desa terkait mekanisme penggunaan dana desa, Khamazaro terlihat semakin kesal.

“Berarti mekanismenya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), terdiri dari Kaur Umum, Kaur Sosial dan Kaur Kesejahteraan yang membelanjakan dana desa. Berarti jika Kepala Desa menyimpang dari aturan ini, apa namanya. Saudara- saudara ditunjuk rakyat, jabatan politis. Tanggung jawab pada rakyat, bukan Camat. Ini Bukan soal nominal. Carut marutnya ini karena Kepala Desa tidak taat aturan, ” ungkap Khamazaro.

Terakhir, Kahamazaro juga ‘menyemprot’ terdakwa Ahmad Syukri Siregar, mantan Camat Halongonan Timur, Padang Lawas Utara.

Dikatakannya kepada terdakwa, mengapa sebagai Camat mengajari para Kepala Desa tidak taat aturan. Terlebih, Khamazaro mengatuhi terdakwa Ahmad Syukri Siregar merupakan lulusan STPDN.

” Orangtua bangga anaknya masuk STPDN, namun saudara menghancurkannya hanya karena uang receh. Setelah saudara keluar, mau jadi apa saudara, mau jadi satpam, ” tandas Khamazaro yang dilanjutkannya dengan menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan.

Diketahui dari keterangan para saksi, kasus itu bermula dari perintah terdakwa Ahmad Syukri Siregar, saat itu menjabat sebagai Camat Halongonan Timur untuk membeli tratak, plang posyandu, prasmanan 1 set, baju Naposo Nauli Bulung, baju PKK dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Oleh karena itu, sebanyak 14 Kepala Desa mengumpul uang kepada terdakwa Herry Mangaraja Harahap, saat itu Sekretaris Kecamatan Halongonan Timur dan juga terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap, pihak yang mengadakan barang-barang untuk keperluan desa tersebut.

” Untuk jumlah uang yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp28 juta, Rp31 juta, Rp36 juta dan Rp. 51 juta. Penyerahan uang di Hotel Sapadia. Anggaran itu untuk tahun 2024, namun barang-barangnya kami terima tahun 2025, ” ungkap saksi

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp. 570.400.000. Pada tanggal 12 Februari 2026, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp. 570.400.000 kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan rincian Rp256.900.000 diterima dari 14 Kepala Desa dan Rp313.500.000 diterima dari isteri terdakwa.

Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang P Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)

Post Views: 236
Tags: disemprot HakimInspektur Daerahkorupsi dana desa TA 2024Padang Lawas UtaraPelaksana Tugassaksi sidang lanjutan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan
HUKRIM

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak
HUKRIM

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

23 September 2026
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan
HUKRIM

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

23 September 2026
Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar
HUKRIM

Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

23 September 2026
2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area
HUKRIM

2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

23 September 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 1 Anggota Genk Motor
HUKRIM

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 1 Anggota Genk Motor

23 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In