MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Hendra Hasan Saleh Siregar ‘disemprot’ Hakim saat menjadi saksi pada sidang lanjutan korupsi dana desa TA 2024 yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026).
Begitu juga dengan 11 orang Kepala Desa yang juga hadir sebagai saksi, tidak luput dari ‘semprotan’ Majelis Hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu.
“Setelah dibentuk Tim yang diketuai oleh saudara Zulkarnaen, apa ada dilakukan ekspos. Kalau dilakukan ekspos, kenapa blunder. Ini kesalahan besar bisa terjadi kekeliruan. Di mana tanggungjawab pihak saudara sebagai pejabat, ” ungkap Hakim Ketua, Khamazaro Waruwu.
‘Semprotan’ Khamazaro berlanjut ketika mendengar jawaban Hendra yang mengaku mengubah aktual loss menjadi total loss karena dipanggil Kasi Pidsus Kejari Paluta, diminta untuk memeriksa ulang LHP yang sebelumnya sudah diserahkan pihaknya.
Terlebih, Hendra Hasan Saleh Siregar juga mengakui sebagai Plt Inspektur Daerah Kabupaten Paluta, dirinya tidak memiliki sertifikat auditor.
“Tidak ada pengawasan Inspektorat. Jadi untuk gagahan saja saudara di sana. Apa saudara hanya bangga dengan jabatan dan tidak menjalankan fungsi. Bupati harus cermat menunjuk auditor di daerah,” ujar Khamazaro usai mendengar jawaban dari Hendra yang berbelit dan banyak menyatakan tidak tahu atas pertanyaan Hakim.
Saat mengalihkan pertanyaan ke saksi atas nama Syawaludin Siregar selaku Kepala Desa, kekesalan Khamazaro kembali lagi begitu mendengar jawaban saksi tersebut.
Bahkan, Khamazaro mempertanyakan guna saksi hadir di persidangan, bila lupa nilai anggaran yang menjadi korupsi.
Terlebih saat mendengar jawaban dari para Kepala Desa terkait mekanisme penggunaan dana desa, Khamazaro terlihat semakin kesal.
“Berarti mekanismenya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), terdiri dari Kaur Umum, Kaur Sosial dan Kaur Kesejahteraan yang membelanjakan dana desa. Berarti jika Kepala Desa menyimpang dari aturan ini, apa namanya. Saudara- saudara ditunjuk rakyat, jabatan politis. Tanggung jawab pada rakyat, bukan Camat. Ini Bukan soal nominal. Carut marutnya ini karena Kepala Desa tidak taat aturan, ” ungkap Khamazaro.
Terakhir, Kahamazaro juga ‘menyemprot’ terdakwa Ahmad Syukri Siregar, mantan Camat Halongonan Timur, Padang Lawas Utara.
Dikatakannya kepada terdakwa, mengapa sebagai Camat mengajari para Kepala Desa tidak taat aturan. Terlebih, Khamazaro mengatuhi terdakwa Ahmad Syukri Siregar merupakan lulusan STPDN.
” Orangtua bangga anaknya masuk STPDN, namun saudara menghancurkannya hanya karena uang receh. Setelah saudara keluar, mau jadi apa saudara, mau jadi satpam, ” tandas Khamazaro yang dilanjutkannya dengan menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan.
Diketahui dari keterangan para saksi, kasus itu bermula dari perintah terdakwa Ahmad Syukri Siregar, saat itu menjabat sebagai Camat Halongonan Timur untuk membeli tratak, plang posyandu, prasmanan 1 set, baju Naposo Nauli Bulung, baju PKK dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Oleh karena itu, sebanyak 14 Kepala Desa mengumpul uang kepada terdakwa Herry Mangaraja Harahap, saat itu Sekretaris Kecamatan Halongonan Timur dan juga terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap, pihak yang mengadakan barang-barang untuk keperluan desa tersebut.
” Untuk jumlah uang yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp28 juta, Rp31 juta, Rp36 juta dan Rp. 51 juta. Penyerahan uang di Hotel Sapadia. Anggaran itu untuk tahun 2024, namun barang-barangnya kami terima tahun 2025, ” ungkap saksi
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp. 570.400.000. Pada tanggal 12 Februari 2026, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp. 570.400.000 kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan rincian Rp256.900.000 diterima dari 14 Kepala Desa dan Rp313.500.000 diterima dari isteri terdakwa.
Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang P Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)




















