• Latest
  • Trending
  • All
Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

4 Juli 2026
Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

4 Juli 2026
Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

4 Juli 2026
Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

3 Juli 2026
APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

3 Juli 2026
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

3 Juli 2026
KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

3 Juli 2026
1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

3 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

3 Juli 2026
PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

3 Juli 2026
Columbia Asia Hospital Aksara Edukasi Pentingnya Kesehatan Orang Tua bagi Pertumbuhan Anak

Columbia Asia Hospital Aksara Edukasi Pentingnya Kesehatan Orang Tua bagi Pertumbuhan Anak

3 Juli 2026
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh

Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh

3 Juli 2026
Rakernas APEKSI 2026 Jadi Momentum Berbagi Inovasi, BPKK Banda Aceh Pelajari QRESTO di Bapenda Kota Medan

Rakernas APEKSI 2026 Jadi Momentum Berbagi Inovasi, BPKK Banda Aceh Pelajari QRESTO di Bapenda Kota Medan

3 Juli 2026
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

by Ratih
4 Juli 2026
in HEADLINE, INTERNASIONAL
Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Israel berencana membuat kebijakan yang sangat meresahkan bagi kaum Muslim Palestina.

Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid.

Baca Juga

Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

Hal ini pun memicu reaksi keras dari pihak Palestina, yang menganggap aturan tersebut melanggar kebebasan beragama.

Media di Israel melaporkan, RUU tersebut lolos dalam pembacaan pendahuluan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan dukungan dari 50 anggota Knesset, sementara 36 legislator menolak.

RUU ini diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, dan juga mendapat dukungan dari partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin oleh Avigdor Lieberman.

Menurut laporan dari harian Israel Hayom, tujuan dari rancangan undang-undang ini adalah untuk memperketat penegakan hukum terhadap apa yang dianggap sebagai “kebisingan masjid”, sebagaimana dikutip dari laman Anadolu Agency pada Jumat, (3/7/2026).

Salah satu ketentuan dalam RUU tersebut mewajibkan setiap masjid untuk mendapatkan izin tertulis sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, maka penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan tanpa izin akan dilarang.

Bagi umat Islam, azan memiliki makna yang lebih dari sekadar ritual keagamaan, ia juga berfungsi sebagai penanda waktu salat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembatasan terhadap penggunaan pengeras suara dianggap akan menghilangkan fungsi utama azan sebagai panggilan untuk beribadah.

Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengutuk keputusan parlemen Israel ini. Dalam pernyataannya, Fattouh menyebut langkah tersebut sebagai “kejahatan” dan “terorisme legislatif” yang secara langsung melanggar hak untuk beribadah.

“Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan,” tegas Fattouh.

Meskipun RUU ini telah berhasil lolos pada tahap awal, ia belum resmi menjadi undang-undang. Sesuai dengan prosedur legislasi yang berlaku di Israel, rancangan ini masih harus melewati tiga tahap pembacaan dan pemungutan suara lagi di Knesset sebelum bisa diberlakukan. (*)

Post Views: 35
Tags: Israel larang azanIsrael larang azan pengeras suaraKnessetParlemen Israelrancangan undang-undangRUU
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik
HEADLINE

Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

3 Juli 2026
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin
HEADLINE

Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

3 Juli 2026
KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta
HEADLINE

KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

3 Juli 2026
1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa
HEADLINE

1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

3 Juli 2026
KPK OTT Bupati Langkat
HEADLINE

KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Terobosan Baru! Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air Juli 2026
HEADLINE

Terobosan Baru! Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air Juli 2026

2 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In