LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Program revitalisasi satuan pendidikan direktorat jenderal pendidikan anak usia dini pendidikan dasar dan pendidikan menengah kementerian pendidikan dasar dan menengah di sekola SD Negeri 050726 Tanjung Pura Kabupaten Langkat menerima bantuan dari APBN senilai Rp614 555 000 di kerjakan dengan secara swakelola diduga terindikasi sarat korupsi, Kamis (2/7/2026).
Dari hasil investigasi awak media ini di lokasi pengerjaan revitalisasi di sekolah itu, terdapat ada dugaan penyimpangan dalam aturan pengerjaan gedung sekolah tersebut.
Pasalnya, dari beberapa sumber yang di peroleh oleh awak media ini, sesuai aturan hukum bahwa pengerjaan dana batuan revitalisasi yang di kucurkan dari anggaran APBN di kerjakan secara swakelola. Kini beberapa di sekolah dasar Tanjung Pura itu terjadi diduga di kerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan kontraktor yang tak berdasar dari kegiatan tersebut.
Menurut sumber yang menjelaskan bahwa kegiatan itu tidak mengikuti aturan -aturan administrasi dalam pengerjaan.
“Dana Revitalisasi yang di kerjakan secara swakelola, namun kami menduga pengerjaan itu di kerjakan oleh pihak rekanan yang bisa -bisa program pengerjaan itu asal jadi, karena kami bisa saja menduga dengan angaran yang cukup fantastis bisa terjadi terindikasi korupsi atau terjadi pengelembungan harga/mark up, bahkan pihak ketiga dah pasti mencari keuntungan besar dari pada mutu kualitas pengerjaan,” katanya.
“Sementara yang mana di namakan proyek swakelola itu, tidak di benarkan untuk di kerjakan oleh pihak rekanan/pemborong,” cetus sumber kepada awak media ini.
Sementara Panitia pembangunan satuan pendidikan ( P2SP) SD Negeri 050726 Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara susuna P2SP selaku penanggung jawab yakni adalah Nur sebagai Kepala Sekolah di sekolah itu yang sampai saat ini belum dapat di wawancara oleh awak media ini.
Terpisah, Komite SD 3 Negeri 050726 tersebut, Mas,ud SH yang sering di sapa Dimas yang sempat di wawancara oleh awak media ini,Kamis,siang (2/7/2026) melalui via telponnya mengatakan, kami sebagai Komite tidak di libatkan oleh pihak sekolah untuk melaksanakan Proyek Revitalisasi dan Kepala Sekolah dan pihak yang menjadi pelaksana dalam pembangunan menurut kepala sekolah dan pihak yang menjadi pelaksana dalam pembangunan menurut kepala sekolah di kerjakan adalah rekanan yang mengerjakannya semua hal itu.
Di karenakan mengikuti kebijakan bersama Kepala Sekolah yang mendapat proyek sama di Kecamatan Tanjung Pura.
Dan pihak yang menjadi pelaksana dalam pembangunan menurut Kepala Sekolah adalah rekanan yang mengerjakannya semua hal itu di karenakan mengikuti kebijakan bersama Kepala Sekolah yang mendapat proyek sama di Kecamatan Tanjung Pura.
“Jadi karena kebijakan yang menurut kami salah maka kami selaku komite tidak mau dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, silahkan rekan -rekan wartawan mengkonfirmasi secara langsung Kepala Sekolah.,” cetusnya (Rudi)



























