LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil meringkus dua terduga pelaku pengedar sabu di Dusun I Desa Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara .Senin (22/6/2026).
Kedua tersangka berinisial Raj (37) dan Na (26) merupakan warga Dusun I Desa Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Penangkapan kedua tersangka atas laporan masyarakat yang resah ,karena sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di rumah kedua tersangka.
Hal itu di benarkan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan melalui whats app kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
“Benar, tim Sat Narkoba Polres Langkat berhasil amankan dua tersangka terduga pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya di tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Dari tangan kedua tersangka diamankan 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga Sabu dengan 84,28 gram .
Penangkapan itu terjadi pada hari Jumat lalu tanggal 19 Juni 2026 sekira Pukul 02.30 Wib. Awalnya tim Satnarkoba Polres Langkat
mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Dusun I Desa Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Sering diduga melakukan transaksi sabu.
Kemudian tim unit 1 narkoba Polres Langkat langsung bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian yang di informasikan. Ada 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah tersebut.
Tanpa buang waktu, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan tersangka mencoba melarikan diri dan keduanya berhasil diamankan. Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik mereka. “Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah di Mako Polres Langkat untuk di lakukan penyelidikan lanjut” cetusnya. (Rudi)



























