PALAS (HARIANSTAR.COM)– Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni, inisial RH, (33), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Desa Parahu sorat Sosa Jae, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), ditangkap Personil Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa), Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) Di Desa parahu sorat, Kecamatan Sosa Kabupaten Palas, lebih tepatnya di perkebunan masyarakat (NON TO), Jumat (22/05/2026) pukul 15.30 wib sampai dengan selesai.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit speda motor supra x tanpa nopol, 1 (satu) Unit speda motor beat tanpa nopol, 1 (satu) buah handphone merek vive warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah).
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, Kepada awak media, Selasa (26/05/2026) mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira Pukul 14.30 wib, Tim opsnal Polsek sosa Mendapatkan laporan dari masyarakat yang dapat di percaya,
Bahwa Sering terjadi transaksi narkotika Di Desa Parahu sorat Kecamatan Sosa Kab. Padang Lawas lebih tepatnya di Perkebunan sawit masyarakat ( NON TO)
Kemudian personil posek Sosa bergerak menuju TKP yang di laporkan tersebut, setelah sampai dilokasi tersebut personil Polsek Sosa mengamankan 1 orang inisial RH, di Desa Parahu sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, lebih tepatnya di perkebunan sawit masyarakat (NON TO). Bersama barang bukti tersebut diatas.
“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor dan di serahkan kepada Satresnarkoba Polres PalasA untuk penyelidikan lebih lanjut”. Tutupnya. (AH)



























