PALAS (HARIANSTAR.COM) – Tim Opnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku seorang laki-laki berinisial RHH, (20), berstatus Belum bekerja, warga Desa Purba Tua, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, ditangkap dibDesa Janji Lobi, Kec Barumun, Kabupaten Palas, Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Sampai selesai.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan saat dikonfirmasi awak media Selasa (26/05/2026) menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu di desa Janji lobi, kecamatan barumun, kabupaten palas.
Berdasarkan laporan tersebut, atas perintah kasat narkoba polres palas, tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A SIHOTANG S.H dan kanit 2 AIPDA DIAN F MANURUNG bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah di lakukan penyelidikan yang mendalam tim opsnal satresnarkoba polres palas berhasil mengamankan tersangks RHH dan berhasil juga diamankan barang bukti yang didapat darinya berupa 3 (paket) Plastik klip kecil berat bruto 0,35 gr, 1 (satu) buah handphone warna hitam., dan Uang tunai Rp 100.000.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Jelas Kapolres Melalui Ps Kasubsi Penmas polres palas. (AH)



























