DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan media online mengenai dugaan praktik judi jenis dadu putar di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH, didampingi Kanit Samapta Iptu Suib Saipul, Kanit Reskrim Ipda Arislus Sinulingga, personel Polsek Kutalimbaru, serta Kepala Desa Suka Dame Ponten Manik.
Saat personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru tiba di lokasi sebagaimana diberitakan media online, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian jenis dadu putar di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH melalui Kanit Reskrim Ipda Arislus Sinulingga menjelaskan bahwa hasil pengecekan di lokasi tidak ditemukan aktivitas perjudian dadu putar alias nihil.
Ipda Arislus mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Kutalimbaru dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami menerima laporan dari media online. Oleh karena itu, kami segera mengambil tindakan cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan memastikan lokasi bebas dari aktivitas perjudian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan kepala dusun dan perangkat Desa Suka Dame untuk terus mengawasi lokasi tersebut.
Selain itu, patroli rutin juga akan dilaksanakan di Dusun Namo Rindang guna mencegah munculnya kembali aktivitas perjudian dadu putar di wilayah tersebut.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru.
“Partisipasi aktif rekan-rekan media online dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami menghargai setiap informasi yang diberikan dan akan menindaklanjutinya dengan serius,” tutup Kapolsek.
(HS)



























