• Latest
  • Trending
  • All
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

1 Mei 2026
Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

3 Agustus 2026
CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

3 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

3 Agustus 2026
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

3 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

3 Agustus 2026
Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

3 Agustus 2026
Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

2 Agustus 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

2 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong MPI Hadirkan Aksi Nyata Untuk Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Dorong MPI Hadirkan Aksi Nyata Untuk Masyarakat

2 Agustus 2026
Menyambut HUT ke-81 RI, Warga Lingkungan 3 TSM III Gotong Royong

Menyambut HUT ke-81 RI, Warga Lingkungan 3 TSM III Gotong Royong

2 Agustus 2026
Bupati Karo Dorong Kemitraan Strategis Melalui Business Matching Festival Bunga dan Buah Tahun 2026

Bupati Karo Dorong Kemitraan Strategis Melalui Business Matching Festival Bunga dan Buah Tahun 2026

2 Agustus 2026
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

by Admin
1 Mei 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4). Saksi dari pihak manajemen PT Tor Ganda perkebunan Tahuan Ganda Labura, yang menjabat sebagai HRD, mengakui bahwa serikat pekerja di lingkungan perkebunan perusahaan itu memang ada, tetapi tidak pernah diakui secara resmi oleh perusahaan.

Pengakuan itu muncul saat Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menggali fakta terkait keterlibatan serikat pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan perkebunan PT Tor Ganda di Perkebunan Tahuan Ganda.

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

“Kami tanyakan, ada dulu kemarin kami menginformasikan ke karyawan ke SBSI, dia jadi anggota SBSI,” ujar saksi HRD dalam persidangan.

Jawaban itu sontak memancing reaksi tegas dari Majelis Hakim. “Mau anggota mau apa, ada enggak? Itu yang ditanya. Kalian kan bagian HRD, apa yang terjadi di dalam perusahaan kalian harus tahu. Organisasi apa yang di dalam kalian harus tahu. Kok ini malah enggak tahu-tahu,” cecar Hakim Sarma.

Saksi HRD Nababan akhirnya mengakui, “Ada Yang Mulia, cuma tidak terdaftar di PT.”

Pengakuan saksi HRD itu membuka persoalan serius. Hakim langsung mempertanyakan legalitas dan pengakuan perusahaan terhadap keberadaan serikat pekerja tersebut.

“Terus, gimana legalitasnya di situ? Bahwa dia bisa mengakuinya ini? Perusahaannya mengakui apa tidak?” tanya Hakim.

Saksi HRD menjawab singkat, “Tidak.”

Jawaban itu kembali memancing ketegangan di ruang sidang. Hakim mengingatkan bahwa sebagai bagian dari manajemen, HRD Nababan seharusnya mengetahui seluk-beluk organisasi yang ada di lingkungan perusahaan.

Ketidaktahuan soal serikat pekerja tidak hanya datang dari saksi HRD. Saksi kedua, Mespol Sitorus, yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep), posisi yang membawahi langsung para mandor, krani, hingga karyawan pemanen dan perawatan, juga tidak mampu menjawab dengan tegas soal keberadaan serikat pekerja di kebun.

“Kalau untuk serikat pekerja seperti yang disampaikan, kurang pas. Kalau untuk di pabrik ada, ada serikat pekerja,” ujar Mespol.

Hakim kembali menekan. “Pertanyaan saya bukan orangnya, saya tanya serikat pekerja. Saudara saksi paham enggak? Serikat pekerja ada tidak terdaftar di Perkebunan Tahuan Ganda PT Tor ganda?”

Saksi Askep Mespol Sitorus akhirnya menjawab, “Kalau untuk di kebun tidak ada, kalau di pabrik ada.”

Jawaban itu langsung direspons hakim dengan pernyataan yang menusuk. “Tidak ada ya? Artinya percuma saya lanjut nanti pertanyaannya kalau memang Saudara saksi mengatakan tidak ada. Segala macam aturan pun nanti di Perkebunan Tahuan Ganda yang saya akan pertanyakan tentunya tidak dilibatkan serikat pekerja karena tidak ada, kan begitu?”

Saksi Askep hanya menjawab, “Betul.”

Ketiadaan pengakuan serikat pekerja di lingkungan perkebunan PT Tor Ganda berpotensi menjadi celah hukum yang signifikan dalam perkara ini. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Perusahaan dilarang menghalang-halangi atau tidak mengakui keberadaan serikat pekerja yang telah terbentuk secara sah.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukan lima karyawan PT Tor Ganda, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idaria Hura dan Edi Hura, yang menggugat keabsahan PHK yang dijatuhkan perusahaan kepada mereka sejak awal 2023.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat dan saksi dari pihak penggugat.

Post Views: 216
Tags: HRDPerusahaanSerikat PekerjaTor Ganda
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas
HUKUM&KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan
HUKUM&KRIMINAL

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

2 Agustus 2026
Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

1 Agustus 2026
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

31 Juli 2026
Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo
HUKUM&KRIMINAL

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

31 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In