• Latest
  • Trending
  • All
Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

1 Mei 2026
Penabrak Istrinya Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara, Suami Korban Adukan Jaksa dan Hakim ke Jamwas dan MA

Penabrak Istrinya Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara, Suami Korban Adukan Jaksa dan Hakim ke Jamwas dan MA

17 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia

17 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Khitanan Massal 152 Anak

Kapolres Langkat Pimpin Khitanan Massal 152 Anak

17 Juni 2026
Demo di Mapolda Sumut, Warga Minta Kapolres Nias Dicopot

Demo di Mapolda Sumut, Warga Minta Kapolres Nias Dicopot

17 Juni 2026
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif, Bangun Kepercayaan Publik

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif, Bangun Kepercayaan Publik

17 Juni 2026
Wali Kota Medan Tegaskan Ulama Jangan Dijadikan Objek Kepentingan Sesaat

Wali Kota Medan Tegaskan Ulama Jangan Dijadikan Objek Kepentingan Sesaat

17 Juni 2026
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Karo, Bupati Karo Sampaikan Pesan Ini

Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Karo, Bupati Karo Sampaikan Pesan Ini

17 Juni 2026
Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Kelas ‘Kakap’

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Kelas ‘Kakap’

17 Juni 2026
Jaga Kuota Tepat Sasaran, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sebar Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jaga Kuota Tepat Sasaran, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sebar Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

16 Juni 2026
DPW PKB Sumut ‘Mainkan’ Pemilihan Ketua DPC PKB Karo

DPW PKB Sumut ‘Mainkan’ Pemilihan Ketua DPC PKB Karo

16 Juni 2026
Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

16 Juni 2026
Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

16 Juni 2026
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

by Admin
1 Mei 2026
in PERISTIWA
Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi-saksi dari manajemen PT Tor Ganda terkait kerancuan prosedur pemberian cuti dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (30/4) dengan perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn, Hakim menyoroti sinkronisasi data perusahaan dengan fakta lapangan.

Kejanggalan mencuat saat saksi Kristina Sitorus memberi keterangan mengenai alasan PHK terhadap penggugat Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan berdalih keduanya melakukan mangkir kerja, tetapi di sisi lain terdapat pembahasan mengenai jatah cuti tahunan yang masih melekat pada periode tersebut.

Baca Juga

Macab LMP Karo Hadiri Rapimnas LMP 2026 di Jakarta

Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

“Tadi Saudara bilang cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan perusahaan ada cuti pulang kampung? Cuti tahunan dikasih 12 hari kan, sisanya 7 hari?” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar mendalami keabsahan alasan ketidakhadiran pekerja.

Merespons keterangan saksi yang dinilai berbelit terkait prosedur pemanggilan dan status cuti, Majelis Hakim yang terdiri dari Sarma, Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan memberi peringatan keras. Hakim mengingatkan bahwa setiap keterangan saksi di bawah sumpah akan diuji dengan bukti surat yang ada di berkas perkara.

“Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana,” tegas Hakim.

Ketegasan ini muncul setelah saksi mengakui bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh pekerja. Melainkan ditandatangani oleh orang lain.

Hakim mempertanyakan legalitas perwakilan tanda tangan tersebut dalam hukum ketenagakerjaan. Polemik semakin meruncing saat perusahaan bersikeras memproses PHK dengan dalih mangkir.

Sementara saksi mengakui adanya komunikasi personal melalui telepon sebelum surat PHK turun. Perusahaan mengklaim telah menjalankan prosedur.

Termasuk menempelkan surat panggilan di pintu barak yang kosong bagi penggugat lain yang disebut “lari malam” karena terlilit utang.

Namun, pengakuan saksi mengenai upah yang berhenti dibayarkan sejak Januari 2023 menjadi catatan penting bagi Majelis Hakim untuk menentukan apakah proses PHK ini sudah sesuai dengan UU bidang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda tambahan bukti dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan. (RED)

Post Views: 439
Tags: CecarhakimJatah CutikeputusanPHKSaksiTor Ganda
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

DPD Pemuda Merga Silima Gelar Silaturahmi Bersama PC PMS se-Kabupaten Karo
PERISTIWA

Macab LMP Karo Hadiri Rapimnas LMP 2026 di Jakarta

16 Juni 2026
Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi
HEADLINE

Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

9 Juni 2026
Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding
HEADLINE

Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

9 Juni 2026
2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar
PERISTIWA

2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar

8 Juni 2026
Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram
HEADLINE

Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram

1 Juni 2026
Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas
PERISTIWA

Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

30 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In