MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Warga Perumahan Contempo Regency beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titikuning kecamatan Medan Johor Medan, kembali menyatakan penolakan dan keberatan untuk membongkar tembok perumahan yang mereka huni saat ini.
“Kami sampaikan bahwa kami mewakili 53 warga Perumahan Contempo Regency kembali menyatakan sikap menolak dengan keras untuk melakukan pembongkaran tembok Perumahan ini”, ucap Tuseno SH MH dan sejumlah rekan, yang merupakan kuasa hukum Edwar Jeo alias Ahuat dan 53 warga Perumahan Contempo Regency dalam temu pers di Medan, Jum’at sore (3/4/2026).
Penegasan kembali sikap warga Regency Contempo sebagai jawaban atas surat peringatan ke 2 dan 3 dari Kasatpol PP Kota Medan yang meminta agar warga membongkar sendiri tembok Perumahan.
Tuseno mengungkapkan, sikap warga yang secara tegas menolak melakukan pembongkaran terhadap tembok perumahan akan disampaikan juga melalui surat kepada Kasatpol PP Kota Medan sebagai balasan surat mereka.
“Adanya permintaan agar warga membongkar sendiri tembok dan taman Perumahan adalah bentuk kekeliruan yang nyata dan sama sekali tidak berdasar,” jelas Tuseno.
Ditegaskannya, bahwa tidak benar posisi tembok dan taman Perumahan Regency Contempo berada dimilik jalan. Karena taman juga merupakan fasilitas perumahan yang diberikan untuk memperindah perumahan, sedangkan tembok telah berdiri sejak Perumahan tersebut dibangun.Dan keseluruhan rumah tersebut memang dipagari keliling oleh tembok.
“Hal mana pendirian tembok dan taman tersebut bukan berada di daerah milik jalan namun murni sejak dahulu berdiri di atas tanah yang merupakan fasilitas yang didapatkan oleh warga perumahan, sehingga keliru menyatakan bahwa tembok dan taman perumahan berada di badan milik jalanjalan”, tegas para kuasa hukum.
Tuseno dalam kesempatan tersebut juga menyebutkan, bahwa tembok yang hendak dibongkar oleh Satpol PP adalah milik datuk yang dipakai warga Perumahan untuk beribadah, sehingga kalau itu dibongkar sama halnya dengan melanggar hak azasiazasi, yakni hak untuk beribadah dengan tenang.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum memperingatkan Kasatpol PP Kota Medan agar berhenti mengirimkan surat peringatan kepada warga perumahan dan menghentikan upaya – upaya untuk membongkar taman dan tembok,karena tindakan tersebut akan dapat mengganggu proses peribadatan warga sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada terganggunya kondusifitas keagamaan di Kota Medan.
Disebutkan juga, bahwa warga Perumahan Regency Contempo didampingi para kuasa hukum akan melakukan audensi dengan walikota Medan pada 10 April akan datang untuk membicarakan langsung persoalan tersebut. (AFS)



























