LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Di bulan Februari 2026, Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap 38 kasus dengan total 50 tersangka yang diamankan.Dari jumlah tersangka, tercatat 49 pria dan 1 perempuan. Petugas juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 791,98 gram, sabu 247,43 gram, 10 butir ekstasi, serta 1 batang pohon ganja.Minggu (1/3/2026)
Langkah penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Polres Langkat juga melakukan penggerebekan terhadap lima lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran kepolisian.
Penggerebekan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah, yakni ,Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan ,di Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura ,di Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang ,Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan dan di Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Bangunan-bangunan tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan disaksikan perangkat desa dan masyarakat sebagai bentuk keterbukaan penanganan perkara.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan yang mengedepankan penindakan sekaligus pencegahan.
“Fokus kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas narkoba. Dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan ini,” jelasnya. Minggu (1/3/2026) lewat via telponnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus menjadi prioritas institusinya. Ia menilai keberhasilan pengungkapan puluhan kasus dalam satu bulan menunjukkan keseriusan jajaran dalam menjaga wilayah Langkat dari ancaman narkotika.
Menurut Kapolres, pendekatan yang dilakukan Polres Langkat mengedepankan penegakan hukum yang tegas, langkah preventif yang konsisten, serta kolaborasi aktif dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat agar setiap potensi peredaran dapat dideteksi lebih awal. Polres Langkat akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap pelaku,” tegasnya.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Dengan capaian tersebut, Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Langkat.(Rud)



























