JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Dua anggota Komisi III DPR RI menyoroti soal tuntutan hukuman mati anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang didakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadirkan dalam rapat lanjutan Komisi III DPR RI guna mendalami penanganan dalam kasus ini.
Sebab itu, nilainya, perlu ada pendalaman menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan, terutama terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Keluarga ABK Batam Fandi Ramadhan beserta Kuasa Hukum Fandi Ramadhan, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menyatakan, sepakat dengan masukan kuasa hukum agar penyidik dan JPU dihadirkan untuk memberikan penjelasan langsung mengenai dasar pertimbangan dalam penanganan perkara pembunuhan yang turut dikaitkan dengan kasus ini. “Tentu kami sepakat bahwa perlu mendengarkan langsung penyidik dan JPU dalam rapat ini, untuk mengetahui apa yang sebetulnya dilakukan saat memeriksa kasus ini. Kami mendorong supaya ada rapat selanjutnya dengan menghadirkan penyidik,” ujar Martin.
Lebih lanjut, ia menyoroti tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, seorang ABK yang diduga membawa sabu di kapal. Hal ini menjadi perhatiannya lantaran mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa, mengingat dalam catatannya terdakwa bukanlah pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas dalam pengiriman barang tersebut.
Menurutnya, dalam narasi dakwaan disebutkan bahwa terdakwa tidak menolak dan tidak memeriksa muatan barang. Namun, Martin mempertanyakan apakah seorang ABK memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menolak muatan yang sudah ditentukan pihak lain.
“Nah sekarang pertanyaannya, apakah Fandi ini punya kapasitas untuk menolak barang yang dimuat? Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman mati,” tegasnya.
Ia juga menyinggung fakta bahwa dalam perkara tersebut masih terdapat dua buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr. Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai otak utama jaringan, namun hingga kini belum tertangkap. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan publik, mengapa justru seorang ABK dituntut maksimal sementara aktor utama belum berhasil diamankan.
“Itu otak utamanya belum ditemukan, malah ABK dituntut maksimal. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkap Martin.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan mendalami proses penanganan perkara tersebut untuk memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum tetap terjaga. Pihaknya pun menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Begitu juga anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru mendorong dilakukannya eksaminasi terhadap perkara Hukuman Mati terhadap ABK Fandy Ramadhan dan Perkara Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Adiansyah yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Menurutnya, perkara tersebut sudah berada dalam ranah persidangan, sehingga penelitian dan pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dapat dilakukan melalui mekanisme eksaminasi oleh Kejaksaan Agung. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan profesionalitas dan ketepatan prosedur dalam penanganan kasus.
“Ini menjadi sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa sesuai Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara, agar ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Falah dalam RDPU yang berlangsung di Nusantara II, Senayan Jakarta.
Ia menjelaskan, eksaminasi merupakan instrumen internal yang dapat digunakan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa penuntut umum dalam menangani perkara. Mekanisme tersebut merujuk pada Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara.
Dengan adanya eksaminasi, lanjutnya, diharapkan muncul kejelasan dan kepastian hukum atas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Komisi III sebagai mitra kerja aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Supaya kejelasan tentang dua kasus ini menjadi lebih terang. Jangan sampai ada korban yang memang tidak melakukan tindakan hukum itu disalahkan secara sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menekankan pentingnya menghadirkan penyidik maupun penuntut umum dalam rapat dengar pendapat Komisi III guna memberikan penjelasan secara langsung terkait penanganan dua perkara tersebut. Hal ini dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
“Kami harap eksaminasi dan pemanggilan aparat penegak hukum ke ruang rapat menjadi cara agar tidak ada yang dirugikan atau disalahkan secara sepihak,” katanya. (YS)



























