• Latest
  • Trending
  • All
Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

6 Februari 2026
Gandeng Pakar Global dan Industri, Universitas Pertamina Bedah Solusi Kota Hijau

Gandeng Pakar Global dan Industri, Universitas Pertamina Bedah Solusi Kota Hijau

22 Mei 2026
9 WNI Aktivis GSF Dipulangkan Melalui Turki

9 WNI Aktivis GSF Dipulangkan Melalui Turki

22 Mei 2026
Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

22 Mei 2026
WHO Peringatkan Sistem Kesehatan dan Kemanusiaan Palestina di Ambang Kehancuran

WHO Peringatkan Sistem Kesehatan dan Kemanusiaan Palestina di Ambang Kehancuran

22 Mei 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Jalin Kerjasama dengan BPN Madina

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Jalin Kerjasama dengan BPN Madina

22 Mei 2026
Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Rasa Syukur atas Kelancaran Operasional Pembangkit

Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Rasa Syukur atas Kelancaran Operasional Pembangkit

22 Mei 2026
PLN UID Sumut Dorong Transisi Energi Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik bagi Guru SMK

PLN UID Sumut Dorong Transisi Energi Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik bagi Guru SMK

22 Mei 2026
Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting

Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting

22 Mei 2026
PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO₂, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO₂, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

22 Mei 2026
Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

22 Mei 2026
Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas

Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas

22 Mei 2026
GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

22 Mei 2026
Jumat, Mei 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

by Admin
6 Februari 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan rangkaian kasus korban pencurian jadi tersangka penganiayaan, Kamis (5/2/2026). Istimewa

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menegaskan perkara korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan telah sesuai prosedur hukum.

“Dalam perkara ini penyidik (Polrestabes Medan) tidak mencampuradukkan status korban maupun pelaku. Untuk Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga

Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Tigabinanga Cek Lokasi Dugaan Judi dan Narkoba

Dia menyampaikan, kasus pencurian peristiwa terjadi di toko ponsel milik PP pada Senin 22 September 2025 lalu. Dalam perkara itu dua orang pelaku Glendito Oppusunggu dan Rizky Kristian terekam CCTV saat melakukan aksi kejahatannya.

“Perkara pencurian itu telah inkrah di pengadilan dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara untuk pelaku pencurian dan 1 tahun bagi penadahnya,” katanya.

Sementara, peristiwa dugaan penganiayaan di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, saat PP bersama tiga orang lainnya LS, W dan S hendak mengamankan kedua pelaku pencurian itu.

“Untuk kasus penganiayaan itu penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Satu diantaranya inisial PP telah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang mantan Direktur Narkoba Polda Sumut tersebut.

Calvijn mengungkapkan, peristiwa pencurian dan penganiayaan terjadi tersebut di waktu dan lokasi yang berbeda sehingga tidak bisa dianggap satu rangkaian peristiwa yang sama. Untuk kasus pencurian terjadi pada 22 September 2025 di toko milik PP. Sementara perkara penganiayaan terjadi pada 23 September 2025.

“Oleh karena itu tidak serta-merta korban pencurian boleh melakukan kekerasan. Semua ada aturannya,” tegasnya.

Dia menyebut, penyidik Polrestabes Medan berkomitmen menuntaskan seluruh perkara itu secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Calvijn menepis isu soal informasi yang beredar para pelaku penganiayaan bersama-sama ini mengamankan korban karena diperintahkan oleh oknum polisi di Polsek Pancurbatu.

“Para pelaku berinisiatif sendiri menangkap korban, bahkan pada petugas hotel salah seorang pelaku mengaku dari petugas Polsek Pancur Batu,” sebutnya.

Ahli Pidana, Dr Alpi Sahari, memaparkan, dalam konteks hukum pidana esensi dalam penegakan hukum memberi keadilan kepada semua pihak. Sehingga konteks kasus pencurian sudah clear.

Ia menerangkan, dalam kasus ini yang kemudian menjadi viral, yakni penganiayaan secara bersama-sama para tersangka berupaya membangun opini dan berasumsi korban dijadikan tersangka. Menurutnya, hukum pidana harus berdasarkan pada fakta, tidak berdasarkan asumsi atau opini.

“Terhadap tersangka PP karena sikapnya yang siap menghadapi hukum harus diapresiasi karena dia mengakui perbuatan yang dia lakukan. Polrestabes Medan agar bisa menetapkan Plea Bargain atau saksi mahkota. Sehingga ada keringanan hukuman karena dia mengakui kesalahannya untuk meringankan hukuman. Keadilan bagi semua pihak bukan bagi salah satu pihak. Kepada para DPO silahkan menyerahkan diri dan bertanggungjawab,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 272
Tags: Kasus Korban PencurianpenganiayaanPolisiSesuai Prosedurtersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

22 Mei 2026
Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia
HUKUM&KRIMINAL

Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

22 Mei 2026
Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Tigabinanga Cek Lokasi Dugaan Judi dan Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Tigabinanga Cek Lokasi Dugaan Judi dan Narkoba

22 Mei 2026
Dua Pria Mencurigakan Diamankan Patroli Brimob
HUKUM&KRIMINAL

Dua Pria Mencurigakan Diamankan Patroli Brimob

21 Mei 2026
Oknum ASN Sembunyikan Vape Diduga Narkoba dalam Roti Tawar
HUKUM&KRIMINAL

Oknum ASN Sembunyikan Vape Diduga Narkoba dalam Roti Tawar

21 Mei 2026
DPD WIB Tapsel Demo Gus Irawan Pasaribu yang Diduga Terseret Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
HUKUM&KRIMINAL

DPD WIB Tapsel Demo Gus Irawan Pasaribu yang Diduga Terseret Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

21 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In