MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Baru melumpuhkan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tindakan tegas dan terukur. Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak 18 kali di area parkiran gratis Plaza Medan Fair, Kota Medan.
Pelaku berinisial Dian Saputra (23), warga Pasar V Dusun XIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, diamankan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan belakang Plaza Medan Fair, Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban Agung Syahputra (30), warga Jalan B Cempaka Pasar III, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis Plaza Medan Fair sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban mengunci stang sepeda motor sebelum masuk ke dalam plaza. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/100/II/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU, tertanggal 2 Februari 2026.
Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan patroli dan penyisiran di sekitar Jalan Sekip dan belakang Plaza Medan Fair. Berdasarkan keterangan masyarakat, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai dua sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan.
Saat dilakukan penindakan di pintu keluar Plaza Medan Fair, petugas berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Dari hasil interogasi, Dian Saputra mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi yang sama sebanyak 18 kali bersama rekannya. Pelaku juga mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya, membeli narkoba, dan membayar kredit sepeda motor.
Saat dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya, Dian Saputra mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke bagian kaki.
Pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau BK 3091 ALS, nomor rangka MH1JM0417PK743386, nomor mesin JM04E1743392, atas nama Dian Saputra.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna proses penyidikan lebih lanjut. (HS)



























