DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diduga beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru.
Pelaku diketahui bernama Sopian alias Tolip (41), warga Komplek Perumahan Romeby II Dusun VA, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru. Pelaku diamankan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan tiga laporan polisi, yakni LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Kutalimbaru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, LP/B/59/XI/2025/SPKT/Polsek Kutalimbaru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, serta LP/B/12/III/2025/SPKT/Polsek Kutalimbaru/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Tiga orang korban, masing-masing bernama Hajar Al Vanny, Dina Sagita, dan Idah, telah resmi membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Arislus Sinulingga, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru 7.0 terkait kasus pencurian sepeda motor di Dusun VA, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, sehingga petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, laki-laki tersebut mengakui identitasnya sebagai Sopian alias Tolip.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh TKP di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru bersama seorang rekannya berinisial Topeng yang hingga kini masih dalam pencarian.
Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di 41 TKP di wilayah hukum Polsek Sunggal. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual secara COD kepada seseorang bernama Indra seharga Rp4.500.000, di mana pelaku memperoleh bagian sebesar Rp2.500.000 yang kemudian digunakan untuk membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang warna hitam, satu jaket warna hitam, satu pasang sepatu merek Speed warna hitam, satu kunci leter T, satu anak mata kunci T yang terbuat dari besi dan diruncingkan, serta satu buah obeng. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kutalimbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



























