• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

23 Januari 2026
Pertama Kali Sejak 1967, Israel Tutup Masjid Al Aqsha Selama 16 Hari

Pertama Kali Sejak 1967, Israel Tutup Masjid Al Aqsha Selama 16 Hari

16 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara dan Tol

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara dan Tol

16 Maret 2026
MU Vs Aston Villa: Kemenangan Bawa Setan Merah ke Peringkat Tiga Klasemen Liga Inggris

MU Vs Aston Villa: Kemenangan Bawa Setan Merah ke Peringkat Tiga Klasemen Liga Inggris

16 Maret 2026
Video Kebaya Hitam No Sensor Viral di TikTok, Aksi Sensual Bikin ‘Ngiler’

Video Kebaya Hitam No Sensor Viral di TikTok, Aksi Sensual Bikin ‘Ngiler’

16 Maret 2026
Segera Tayang! Dream of Golden Years Tampilkan Aksi Zhou Ye dan Zhai Xiaowen 

Segera Tayang! Dream of Golden Years Tampilkan Aksi Zhou Ye dan Zhai Xiaowen 

16 Maret 2026
Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

15 Maret 2026
Kapolsek Pancur Batu Cek Kesiapan Pos Pam Operasi Ketupat Toba 2026 Jelang Mudik Lebaran

Kapolsek Pancur Batu Cek Kesiapan Pos Pam Operasi Ketupat Toba 2026 Jelang Mudik Lebaran

15 Maret 2026
Rico Waas Ajak Generasi Muda Jadikan Masjid Benteng dari Gadget dan Narkoba

Rico Waas Ajak Generasi Muda Jadikan Masjid Benteng dari Gadget dan Narkoba

15 Maret 2026
Momen Pererat Silaturahmi, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Wartawan  

Momen Pererat Silaturahmi, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Wartawan  

15 Maret 2026
BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

15 Maret 2026
Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

15 Maret 2026
Bupati Karo Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Idulfitri 2026

Bupati Karo Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Idulfitri 2026

15 Maret 2026
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

by Admin
23 Januari 2026
in EKONOMI, HUKUM&KRIMINAL
Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara dan Tol

BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran persnya menyampaikan bahwa penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP, beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses penyidikan telah selesai dan perkara berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar Ismail Riyadi.

Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara pinjaman (unregistered lender), disertai janji pemberian imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Dalam proses penyidikan, OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Ismail Riyadi menjelaskan, pada tahap awal penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian melakukan berbagai langkah penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

“Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025,” jelasnya.

Setelah dipulangkan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan dukungan dalam penanganan perkara tersebut.

“Sinergi lintas kementerian dan lembaga merupakan elemen penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” kata Ismail Riyadi.

OJK menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat.

Post Views: 165
Tags: Investreejasa keuanganOJKPenegakan Hukum
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara dan Tol
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara dan Tol

16 Maret 2026
BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

15 Maret 2026
Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan
HUKUM&KRIMINAL

Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

15 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG di Medan Aman
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG di Medan Aman

15 Maret 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

15 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

14 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In